Ngeri..! Perceraian Di Tangsel Tinggi, Instansi Diminta Buka "Hotline"
Minggu, 28 Mei 2017
Edit
Cipasera.com – Seorang wanita terpelajar, sebut saja namanya Dita.
Wanita berusia 32 tahun yang bekerja di
sebuah kementrian ini tinggal di Pamulang, Tangsel. Baru –baru ini ia terkejut
usai membaca data tentang perceraian di Tangsel. Ternyata perceraian di kota yang baru berusia
delapan tahun ini, tahun 2017 masih sangat tinggi. Dan yang mengejutkan, penggugat
cerai justru wanita. Kebanyakan menggugat dikarenakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),
perselingkuhan dan ekonomi.
“Saya sebenarnya peduli dengan masalah
perceraian. Namun karena saya PNS dan
bukan wewenang saya, saya ingin menyampaikan
saran melalui media, agar instansi yang
berwenang menangani ini untuk pencegahan perceraian,” kata Dita kepada cipasera.com. “ Bentuk
pencegahannya, dengan adanya telepon
hotline atau telepon pengaduan,
dimana tiap orang yang punya masalah
rumah tangga bisa menelpon ke nomor itu untuk mengadukan persoalannya. Nah, saat
mengadu itu nanti penjaga hotline
memberikan saran.”
Dita yakin, hotline tersebut akan
sangat membantu para wanita yang punya problem rumah tangga. “Sejauh ini, mereka yang terbelit
masalah rumah tangga tak ada tempat
mengadu dan mencari solusi. Akibatnya menempuh jalan cerai. Padahal, mungkin
persolannya masih bisa dicarikan solusi."
Tentu saja, kata Dita, hotline
tersebut mesti dijaga oleh oleh psikolog
yang ahli dalam penasehat perkawinan. “Sehingga
yang mengadu bisa mendapat solusi yang tepat sehingga urung untuk menggugat cerai.”
Dita benar. Perceraian di Kota
Tangsel memang sangat memprihatinkan. Data tahun 2015 di Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, tingkat perceraian di Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) termasuk sangat tinggi.
Dalam satu bulan, tercatat rata-rata 200 kasus perceraian yang ditangani pengadilan. Dan itu dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Uyun Kamiludin, kala itu.
Dalam catatan Uyun, data kasus perceraian 2014, sebanyak 4.119 perkara dengan mayoritas penggugat adalah wanita. Ada sisa perkara yang belum disidangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 1.081 sehingga ada 5.200 perkara yang terjadi hingga 2015.
Dalam satu bulan, tercatat rata-rata 200 kasus perceraian yang ditangani pengadilan. Dan itu dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Uyun Kamiludin, kala itu.
Dalam catatan Uyun, data kasus perceraian 2014, sebanyak 4.119 perkara dengan mayoritas penggugat adalah wanita. Ada sisa perkara yang belum disidangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 1.081 sehingga ada 5.200 perkara yang terjadi hingga 2015.
“Untuk tahun 2017 perceraian dari Tangsel belum tercatat keseluruhan. Tapi hingga akhir bulan
April tetap tinggi, masih diangka ratusan tiap bulannya,” kata Dita, Jumat, 26/5/2017.. (Red/Sk)