Gegara Posting "Orasi", Ki Gendeng Kini Mendekam di Polda Metro Jaya
Rabu, 10 Mei 2017
Edit
Gendeng Pamungkas |
Cipasera.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Seperti dilansir beberapa media online, Gendeng ditangkap karena yang bersangkutan pernah melakukan ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload "orasinya" yang menyinggung SARA: 'anti China' di YouTube.
Tak hanya itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
"Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,"Kata Argo seperti dikutip detik.com, Rabu 10/5/2017..
Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng berada di Mapolda Metro Jaya.
Argo menambahkan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (Red/t/detik)