Firza Ditetapkan Tersangka Jelang Tengah Malam



Firza dan pengacaranya

Cipasera.com- Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi dalam kasus “chat WA”.  Firza dinaikan  statusnya dari saksi menjadi tersangka  setelah  polisi  melakukan pemeriksaan intensif.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Habieb Rizik  tak ditetapkan  sebagai tersangka. Humas Polda Metro Kombes Pol  Argo Yuwono mengatakan,  bila  Habieb Rizieq) belum  ditetapkan. Habieb  masih status saksi. “Kita  hanya  meningkatkan status FHM (Firza) dari saksi menjadi tersangka," ujar  Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Argo mengatakan, soal kemungkinan penetapan status tersangka Habib Rizieq adalah kewenangan penyidik. Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang ada.
Rizieq sendiri kini sedang berada di Arab Saudi. Menurut  Kapita Ampera, pengacara  Rizieq, Habieb akan melaporkan kasusnya ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dan Habieb mendapat tawaran undangan ke Genewa  dan tawaran  dari pengacara internasional yg siap mendapingi bila kasus diajukan ke peradilan international.  

Sementara itu, pengacara  Habieb Rizieq yang lain, Sugito Atmo Pawiro menyebut, Rizieq sengaja mangkir dari pemeriksaan polisi karena menganggap kasus itu sebagai rekayasa.

Kasus 'chat WA” berawal dari beredarnya rekaman audio dan chat antara dua orang yang diyakini sebagai Firza dan dan lelaki yang mirip Habib Rizieq. Keduanya lantas dipanggil untuk diperiksa. Baik Firza maupun Habib Rizieq sudah membantah keterlibatan dalam chat tersebut.

Rizieq menyebut kasus ini sebagai fitnah besar. Sementara Firza melalui pengacaranya mengatakan tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs .
Tak hanya Rizieq yang membantah, sejumlah anggota FPI  mempertanyakan kasus tersebut.  “Katanya ada chat WA yang beredar tapi penyebarnya  tak ditangkap  justru korban malah yang diperiksa,” kata Rizal.  (Red/ Ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel