Di Tangsel Ditengarai Sejumlah PNS Poligami, BKD Diminta Bertindak
Sabtu, 20 Mei 2017
Edit
Cipasera.com –Masyarakat Kota Tangsel,
terutama kaum ibu rumah tangga meminta
kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangerang Selatan
untuk bertindak tegas,
terhadap pegawai Pemkot yang sudah menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Pasalnya, ditengarai sejumlah PNS di Tangsel melakukan poligami tanpa ada sanksi dari
atasannya.
Menurut
Niken Hapsari, ibu rumah tangga yang tinggal di Pamulang, mereka ( PNS) yang menikah lagi tanpa izin pimpinan dan
istri terlebih dahulu termasuk dalam kategori melakukan pelanggaran berat. Mengingat kategori pelanggaran berat, harusnya dikenakan sanksi berat, seperti diturunkan
kepangkatanya atau tidak dinaikan jenjang kepangkatannya.
“Sanksinya
ada, simak saja pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, junto Pasal
45, 90, tentang Izin Perkawaninan dan Perceraian PNS," kata Niken yang
pernah menjadi pegawai sebuah BUMN
kepada cipasera.com, Sabtu, 20/5/2017 .
Hal senada
diungkapkan pula oleh Mawarti yang juga ibu rumah tangga dari Ciputat, Tangsel. “Bukan
hanya pegawai negeri saja, di sejumlah BUMN juga sanksinya berat. Ada penundaan
kenaikan jabatan,” kata Marwati. “ Sanksi berat juga mesti dikenakan kepada
pegawai Pemkot yang belum jadi pegawai negeri. Ini supaya para pegawai tidak
mata keranjang.”
Beberapa
wanita ibu rumah tangga di Tangsel yang dihubungi cipasera.com
menyayangkan BKD Tangsel belum membuat gebrakan. Sementara, di Tangsel
ditengarai sejumlah PNS melakukan poligami.
“Bukan
hanya PNS yang poligami, pejabat Tangsel juga ada yang poligami. Saya punya datanya,” kata sebuah sumber yang tak mau disebut namanya. (Red/Tim)