Balada Semrawutnya Tiang -Tiang Listrik Di Perempatan Viktor Serpong
Rabu, 10 Mei 2017
Edit
Cipasera.com – Jika
suatu hari Anda pergi dari Pamulang Ke Puspitek,
Serpong melalui jalan Siliwangi, Anda harus menuju ke arah barat kira-kira 5 KM. Nah, kurang 1,5 KM
Anda akan menjumpai
Perempatan Viktor, yang terletak
di kelurahan Babakan, Kecamatan Setu,
Tangsel.
Dari perempatan tersebut, Anda juga bisa
kemana saja. Kalau lurus ke Puspitek, ke kiri ke Gunung Sindur dan ke
Kanan Gedung IFa yang kini disewa
sebagai Kantor DPRD Kota Tangsel. Tapi bukan kantor DPRD dan Puspitek yang ingin kami ceritakan,
melainkan Perempatan Viktor yang kondisinya semrawut.
Bayangkan saja, di perempatan itu, di tengah badan jalan berdiri tiang - tiang listrik. Tak cuma satu,
tapi ada 8 tiang liastrik yang berdiri, sangat mengganggu pemandangan sekaligus
membahayakan kendaraan yang lalu lalang di situ, yang cukup ramai.
“Saya juga heran, kenapa tiang –tiang listrik itu seperti
dibiarkan oleh Pemkot, tak segera dirapikan begitu pembangunan jalan selesai,”
kata Agus Winata, dosen di sebuah kampus di Ciputat kepada Cipasera.com, Selasa 9/5/2017. “Jalan ini sudah selesai di cor
setahun lalu. Tapi tiang –tiang tersebut masih berdiri. Kesannya, perempatan Viktor tak bertuan.”
Hal senada diungkap pula Marwan, penduduk Buaran. Tiang –tiang
listrik itu seperti tak diurus. Padahal berbahaya “Pernah,
ada kendaraan yang laju cukup kencang. Tiba –tiba mobilnya oleng menyerempet tiang, untung kendaraan
tak terbalik. Motor juga pernah ada yang
nabrak tiang dari arah Muncul,” kata Marwan.
Marwan yang berprofesi sebagai sopir angkot Muncul –
Pamulang tersebut menambahkan, Perempatan Viktor dengan kondisi tiang –tiang listrik
di tengah jalan memang makin membuat semrawut lalu lintas kendaraan, apalagi belum ada “lampu merah” yang mengatur lalulintas.
“Saya pernah tanya kepada Patroli Dishub (Dinas Perhubungan), kenapa tiang - tiang tak dirapikan? Dia jawab, kalau jalan Siliwangi
hingga ke Serpong adalah jalan propinsi. Jadi mungkin Pemkot Tangsel tak punya
wewenang merapikan tiang yang ada di tengah jalan,”kata Marwan.
Data yang diperoleh Cipasera.com,
Perempatan Viktor secara kewilayahan
memang masuk Tangsel. Terletak di dua
kecamatan, yakni kecamatan Setu dan Serpong. Sebelah kiri masuk kelurahan Babakan Setu, yang kanan
masuk Kelurahan Buaran, Sepong.
Akan tetapi, untuk jalan Siliwangi yang terbentang dari Bunderan Pamulang hingga Serpong masuk Jalan Provinsi, yang berwenang mengelola adalah Provinsi. Wewenang dalam arti membangun, merawat, merapikan hingga menjaga.
Akan tetapi, untuk jalan Siliwangi yang terbentang dari Bunderan Pamulang hingga Serpong masuk Jalan Provinsi, yang berwenang mengelola adalah Provinsi. Wewenang dalam arti membangun, merawat, merapikan hingga menjaga.
Yang menjadi soal, kata Agus Winata, bila kewenangan itu tak maksimal dilaksanakan oleh provinsi, apakah tidak ada koordinasi Pemkot Tangsel? Sebab tiang –tiang listrik di tengah jalan itu berhubungan dengan keselamatan publik kota Tangsel, apakah mesti dibiarkan berdiri? ( Red/ Sekar untuk Cipasera.com)