Sudah Dipecat DPRD Tangsel Tapi Ikut Pimpin Rapat Paripurna



Ahadi diminta duduk di kursi pimpinan. (Ahadi No 2 dari kanan. Foto: TW)


Cipasera.com -Ada yang menarik tadi siang, saat berlangsung rapat paripurna Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Tanggapan Walikota Kota Tangsel Atas penjelasan 4 Usul DPRD Kota Tangsel di Gedung Ifa, Lantai III, Setu, Tangsel, Senin, 10/4/2017.    

Setelah usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan rapat dibuka oleh Ketua DPRD Ramlie MA, terlihat di kursi pimpinan ada satu kursi Wakil Ketua yang biasa diduki Ahadi masih kosong. Seorang anggota dewan pun  interupsi. Dia meminta agar Ahadi  mau maju duduk di kursinya. Terjadilah Tanya jawab lantas atas usulan anggota, seorang pimpinan  pun meminta Ahadi duduk dikursinya. Tapi Ahadi tak serta merta memenuhi permintaan tersebut.

“Apakah  kalau saya duduk disitu tidak ada yang keberatan?”kata Ahadi kalem. Mungkin ia trauma sebab pada rapat sebelumnya saat ia duduk di kursi pimpinan diminta turun.

Pertanyaan Ahadi segera disambar oleh TB Bayu Murdhani, Wakil Ketua. “Saya menjamin tidak ada yang menghalang-halangi. Silakan Pak Ahadi,” kata Bayu.

Meski diiringi ledekan kata-kata, itu menyalahi aturan dari anggota dewan yang lain, Ahadi pun duduk di kursi pimpinan dan rapat kemudian berjalan dengan lancar hingga selesai.

Usai sidang, Shaleh Asnawi, salah satu Wakil Ketua DPRD mengatakan, Ahadi masih sah ikut memimpin rapat karena Surat Keputusan pemberhentian dari Gubernur Banten belum ada. “Dia baru disetujui diberhentikan DPRD Tangsel atas usulan partainya, partai Gerinda. Usulan tersebut dikirim ke Gubernur untuk disetujui. Tapi sampai sekarang belum keluar keputusannya. Jadi masih sah,” kata Asnawi kepada Cipasera.com. Asnawi tidak tahu kapan SK Gubernur untuk pemberhentian tersebut keluar.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi diberhentikan atas permintaan partainya Gerindta beberapa waktu lalu. Dalam rapat paripurna pemberhentian Ahadi disetujui DPRD Tangsel. Diputuskan pula penggantinya Taufik MA. Tapi sebelum surat keputusan dari Gubernur Banten keluar, hak dan fasilitasnya tetap dijamin. (TW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel