Sudah Dipecat DPRD Tangsel Tapi Ikut Pimpin Rapat Paripurna
Senin, 10 April 2017
Edit
Ahadi diminta duduk di kursi pimpinan. (Ahadi No 2 dari kanan. Foto: TW) |
Cipasera.com
-Ada
yang menarik tadi siang, saat berlangsung rapat paripurna Pandangan
Fraksi-fraksi terhadap Tanggapan Walikota Kota Tangsel Atas penjelasan 4 Usul
DPRD Kota Tangsel di Gedung Ifa, Lantai III, Setu, Tangsel, Senin, 10/4/2017.
Setelah usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan
rapat dibuka oleh Ketua DPRD Ramlie MA, terlihat di kursi pimpinan ada satu kursi
Wakil Ketua yang biasa diduki Ahadi masih kosong. Seorang anggota dewan pun interupsi. Dia meminta agar Ahadi mau maju duduk di kursinya. Terjadilah Tanya jawab
lantas atas usulan anggota, seorang pimpinan pun meminta Ahadi duduk dikursinya. Tapi Ahadi
tak serta merta memenuhi permintaan tersebut.
“Apakah kalau
saya duduk disitu tidak ada yang keberatan?”kata Ahadi kalem. Mungkin ia trauma
sebab pada rapat sebelumnya saat ia duduk di kursi pimpinan diminta turun.
Pertanyaan Ahadi segera disambar oleh TB Bayu
Murdhani, Wakil Ketua. “Saya menjamin tidak ada yang menghalang-halangi.
Silakan Pak Ahadi,” kata Bayu.
Meski diiringi ledekan kata-kata, itu menyalahi aturan
dari anggota dewan yang lain, Ahadi pun duduk di kursi pimpinan dan rapat
kemudian berjalan dengan lancar hingga selesai.
Usai sidang, Shaleh Asnawi, salah satu Wakil Ketua
DPRD mengatakan, Ahadi masih sah ikut memimpin rapat karena Surat Keputusan pemberhentian
dari Gubernur Banten belum ada. “Dia baru disetujui diberhentikan DPRD Tangsel atas
usulan partainya, partai Gerinda. Usulan tersebut dikirim ke Gubernur untuk
disetujui. Tapi sampai sekarang belum keluar keputusannya. Jadi masih sah,”
kata Asnawi kepada Cipasera.com. Asnawi
tidak tahu kapan SK Gubernur untuk pemberhentian tersebut keluar.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi diberhentikan atas permintaan partainya Gerindta beberapa waktu lalu. Dalam rapat paripurna pemberhentian Ahadi disetujui DPRD Tangsel. Diputuskan pula penggantinya Taufik MA. Tapi sebelum surat keputusan dari Gubernur Banten keluar, hak dan fasilitasnya tetap dijamin. (TW)