Ditemukan Buku KIR Palsu Saat Dishub Tangsel Gelar Razia
Rabu, 12 April 2017
Edit
Wijaya sedang memeriksa buku KIR palsu |
Cipasera.com- Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Operasional Kendaraan Berat yang melarang mobil bertonase 8 ton lebih melintas di ruas jalan kota pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Operasi yang dilakukan di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu, Tangsel, Selasa (11/4/2017) tersebut berkerjasana dengan Denpom Jaya dan Satlantas Polsek Cisauk.
Kabid Keselamatan, Pengawasan dan
Pengendalian Dishub Kota Tangsel Wijaya
Kusuma menyatakan, razia kendaraan
penumpang dan barang ini untuk pembelajaran kedisiplinan pengemudi,
terutama bagi kendaraan angkutan bertonase berlebihan.
Selain itu, razia dilakukan kepada angkutan kota dengan 30 item
pelanggaran. Memeriksa kelengkapan surat-surat, seperti izin trayek, buku KIR,
STNK, dan lainnya. Dan petugas menemukan
buku KIR palsu asal DKI Jakarta yang digunakan
oleh satu kendaraan.
Nur,seorang pengemudi dump truk yang menggunakan buku KIR palsu, mengaku dirinya tak tahu menahu soal itu. Dirinya cuma mengemudi saja. Soal buku palsu atau
tidak, itu urusan pemiliknya. (Red/ts).