Bandar Besar Ditangkap Di Tangsel dengan 47 Kg Ganja
Kamis, 06 April 2017
Edit
Add caption |
Cipasera.com – Bandar besar narkoba beserta komplotannya berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dan ganja kering seberat 47 kilogram.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan salah satu tersangka inpsial A alias Bendol, pengedar sabu.Dari hasil pengembangan ini berhasil ditangkap tiga pelaku lainnya," kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Kamis(06/04/2017)
Dari penangkapan berhasil disita barang bukti 47 kilogram ganja kering milik AR, Boneng alias Bejos, sedangkan pemilik sabu inisial FS. Ke empat tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan, lewat pengembangan tersangka pertama didapati tiga tersangka dengan barang bukti 47 kilogram ganja. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh. Ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Agung juga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya oleh ketiga tersangka.
Ke empat tersangka dikenakan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)