Tegur Okezone, Dewan Pers Dikritik Keras

Wartawan menulis terdakwa  Partialis kok tak ditegut. (foto : Ist)


Cipasera.com -Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 terkait berita Okezone yang berjudul Ketika terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara yang viral di media sosial, dipertanyakan.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengaku prihatin dengan tindakan dari Dewan Pers. Hendri berpendapat, Dewan Pers tidak sepatutnya melayangkan surat teguran.

Menurut dia, judul berita yang dibuat Okezone sesuai dengan fakta bahwa Gubernur noaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

"Pendapat saya tidak ada yang salah dengan judul terdakwa penista agama, karena memang demikian adanya," kata Hendri kepada Okezone, Sabtu (18/3/2017).

Dosen Universitas Paramadina itu juga berpendapat, Dewan Pers harusnya tidak punya mekanisme memperingatkan media.

Sejauh perjalanan Republik Indonesia, kata Hendri, hanya ada satu rezim yang pernah melakukan teguran, seperti yang dilakukan Dewan Pers seperti saat ini.

"Kok muncul lagi Dewan Pers model begini ini di masa saat ini," tandas Hendri.

Hendri pun berharap Dewan Pers tidak mundur kembali ke zaman ketika kebebasan pers dikekang oleh penguasa. (source: sindo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel