Pengacara Rano Pidato Merajalela di Mahkamah
Kamis, 16 Maret 2017
Edit
Cipasera.com- Akhirnya kubu Rano – Embay memasuki sengkata Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, meski tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara
Pilkada. Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum pasangan Rano –Embay menyatakan kepada hakim, tidak terpenuhinya syarat ambang batas suara
itu disebabkan oleh adanya kecurangan dalam Pilkada.
"Kami mengajukan sengketa ini dengan mencoba keluar dari kerangka pasal 158 UU Pilkada, karena dengan diterapkannya pasal ini kami dibatasi untuk mengajukan sengketa," ujar Sirra dalam sidang yang berlangsung di Panel II di lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis Sore (16/3/2017).
Pada sidang sengketa hasil pemilihan Gubernur Banten tersebut, Sirra dengan lantang menyatakan, bahwa penerapan pasal 158 UU Pilkada membawa dampak negatif. Dia menyebut pasal itu menjadi pelindung bagi pasangan calon yang berbuat curang dalam Pilkada.
Menurut pengacara yang juga membela Ahok dalam penistaan agama, perbuatan curang meteka tidak akan terungkap jika MK tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya, untuk membuktikan bahwa kecurangan itu memang benar adanya dan terjadi secara masif dan terstruktur.
Sirra menyatakan bahwa pokok perkara dalam persidangan itu adalah pembelaan atas hak konstitusi yang telah dicederai. Dia menyebut adanya daerah yang dinilai banyak melakukan kecurangan, menambah daftar panjang alasan permohonan itu harus diterima oleh MK.
"Kita harapkan MK akan menggunakan perspektif hukum yang lain. Karena kami di sini intinya adalah membela hak konstitusional sebagai pemohon. Pemohon juga memiliki keyakinan dan dapat membuktikan bahwa hasil suara dari Serang dan Tangerang tidak bisa dijadikan bagian dari hasil perhitungan di Banten karena masih ada proses hukum tindak pidana politik uang di dalamnya," tutur Sirra.
Dia meminta agar MK terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara terkait Serang dan Tangerang sebelum nantinya memutuskan kelanjutan perkara ini. Sirra berkeyakinan bahwa dia dapat membuktikan apa yang dia sampaikan.
"Jadi kami punya keyakinan bahwa kami bisa membuktikan apa yang kami sampaikan pada sidang pemeriksaan. Sehingga MK dapat membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang disebutkan," kata Sirra.
Seusai mendengarkan keterangan permohonan dalam persidangan sesi terakhir yang digelar oleh MK hari ini, Wakil ketua MK Anwar Usman menyampaikan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (21/3) mendatang. Sidang lanjutan itu dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan terkait serta pengesahan alat bukti. (Red/T/dtk)