Kasus Ijazah Palsu DPRD Tangsel Mentok, Panwaslu Ogah Klarifikasi
Selasa, 21 Maret 2017
Edit
BK Sedang sidang, memeriksa anggotanya.(Foto: Ist) |
Cipasera.com-Meski sudah dua kali dipanggil oleh
Badan Kehormatan Dewan (BKD) tapi Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap absen.
Panggilan pertama 13/3 dan disusul panggilan 16/3/2017 tapi tetap tak datang
padahal panggilan tersebut untuk klarifikasi.
Sebelumnya, Ketua BKD Gaco Sunarso
mengatakan, pemanggilan Panwaslu untuk klarifikasi terkait dugaan informasi
penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Ketua DPRD Tangsel, Taufik MA.Taufik dilaporkan ke BKD oleh Aliansi Masyarakat Serpong.
Arhan, mantan anggota Panwaslu Kecamatan mengatakan, janganlah berprasangka
buruk dengan Panwaslu. Sebab keengganan
Panwaslu hadir di BKD ada pijakannya. Panwaslu adalah lembaga ad hoc yang SK-nya selesai di
setiap habis pemilu. Jadi secara de fakto maupun de jure Panwasli 2014
sudah tak ada. Nah surat dari BK DPRD
itu sebetulnya untuk Panwaslu Pileg 2014 lalu. Maka Panwaslu "Pilgub" sekarang tak
punya wewenang.
Sementara Panwaslu "Pilgub" Tangsel Sahrudin, seperti dikutip media menyatakan, surat BKD memang sudah datang ke kantornya. Bahkan untuk surat yang ketiga. Cuma dia mengatakan tak mau datang karena bukan tugasnya. Sementara Panwaslu lama dia punya kontaknya untuk dihubungi.(Red/R)