Kasus Ijazah Palsu DPRD Tangsel Mentok, Panwaslu Ogah Klarifikasi


BK Sedang sidang, memeriksa anggotanya.(Foto: Ist)

Cipasera.com-Meski sudah dua kali dipanggil oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD)  tapi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap absen. Panggilan pertama 13/3 dan disusul panggilan 16/3/2017 tapi tetap tak datang padahal panggilan tersebut untuk klarifikasi.

Sebelumnya, Ketua BKD Gaco Sunarso mengatakan, pemanggilan Panwaslu  untuk  klarifikasi terkait dugaan informasi penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Ketua DPRD Tangsel, Taufik MA.Taufik  dilaporkan ke BKD oleh Aliansi Masyarakat Serpong.

Arhan, mantan anggota Panwaslu  Kecamatan mengatakan, janganlah berprasangka buruk dengan Panwaslu. Sebab keengganan Panwaslu hadir di BKD ada pijakannya. Panwaslu adalah  lembaga ad hoc yang SK-nya selesai di setiap habis pemilu. Jadi secara de fakto maupun de jure Panwasli 2014 sudah tak  ada. Nah surat  dari BK DPRD itu  sebetulnya untuk Panwaslu Pileg 2014 lalu. Maka Panwaslu  "Pilgub" sekarang tak punya wewenang.

Sementara Panwaslu "Pilgub" Tangsel  Sahrudin, seperti dikutip media menyatakan, surat BKD memang sudah datang ke kantornya. Bahkan untuk surat yang ketiga. Cuma dia mengatakan tak mau datang karena bukan tugasnya. Sementara  Panwaslu lama dia punya  kontaknya untuk dihubungi.(Red/R)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel