Ditemukan Zat Berbahaya, Pabtik Kecap dan Saus Terkenal Diminta Tutup
Jumat, 03 Maret 2017
Edit
Cipasera.com
– Banyak produk makanan tak berizin, terutama di Tangerang,. Untuk itu Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) kini sering sidak alias inspeksi mendadak. Dan hari ini BPOM sidak ke
pabrik kecap dan saus dengan merk dagang Sari Wangi di Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017) .
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito
saat sidak mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat
mengenai kandungan kecap dan saus tersebut. Petugas BPOM langsung mengecek ke lokasi.
Di area pembersihan botol bekas yang kemudian
akan diisi dan dikemas lagi dengan kecap dan saus, petugas menemukan botol tak
higienis. Setelah itu, BPOM melakukan
pengumpulan sampel dari hasil produksi kecap dan saus tersebut.
"Ini produk ilegal. Sangat berbahaya dapat menimbulkan
berbagai penyakit bagi yang mengkonsumsinya,” kata Peny sambil menunjukan botol
kecap. “Produk ini sudah beredar sangat luas, diantaranya di Kalimantan, Sumatera dan Jawa. Kami minta distop dulu produksinya."
Dari data yang dikumpulkan, pabrik Sari Wangi sudah beroperasi sejak 1980. Setelah diperiksa melakukan pelanggaran berupa ketiadaan izin edar, serta adanya penggunaan bahan pengawet dan pewarna yang
diduga dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi, maka pabrik diminta berhenti sementara.
Menurut penanggungjawab pabrik
Hendra, pihaknya memang menggunakan
botol bekas. Tetapi notol dicuci bersih,
ada mesinnya dari Jerman. “Tidak mungkin kami beli botol baru, karena mahal.
Tapi bener kok bersih hasil kami cuci,” tutur Hendra. (Red/T/*)