Tanpa Sebab, Tanah Sengketa Bhayangkara Serpong Batal Diukur
Rabu, 08 Februari 2017
Edit
Bunderan Alam Sutra. Lokasi Jalan Bhayangkara sekitar 1 km dari Bundaran. (Foto : Ist) |
Cipasera.com
- Tanah negara yang diduga diserobot dengan cara ruislag “bodong”
oleh PT AGR di kawasan perumahan elit Alam Sutra mulai memasuki babak baru, ada kejelasan posisi. Letak
tanah, termasuk area Jalan Bhayangkara.
Untuk itu tadi siang, Rabu, 8/2/2017 pukul 09.00 akan diadakan pengukuran batas
kepemilikan tanah yang diklain oleh PT AGR, juga beberapa pemilik tanah di
lokasi sengketa. Mengingat tanahnya cukup luas, dikabarkan pengukuran akan dilakukan
dengan drone untuk memotret dari udara.
Tak heran sejak pukul 08-00 sejumlah warga
sudah ramai berdatangan di lokasi. Diantaranya sejumlah polisi berpakaian
seragam, maupun berpakaian santai berjaga di lokasi. Tampak pula sekitar pukul
10.30 Wakapolsek hadir menginpeksi.
Demikian pihak yang terkait atas tanah, diantaranya H.Azhar. Tak ketinggalan
sekitar 10 media cetak elektronik ikut pula hadir.
Sekitar pukul 11.00 dua petugas pengukur dari BPN
(Badan Pertanahan Nasional Tangsel) datang. Kedua petugas BPN tersebut menjelaskan kepada
seorang wanita yang mengaku dari PT AGR. BPN menunggu perwakilan dari PT AGR untuk datang
memberikan kesaksian batas-batas yang diklaim. Namun agaknya, perwakilan
tersebut tidak menjawab apa –apa lalu meinggalkan lokasi. Tak lama kemudian dua
petugas pun pergi tak kembali lagi ke lokasi.
Tentu saja banyak pihak yang kecewa.
“Sialan, ternyata pengukurannya tak jelas. Gue
rasa PT AGR memang tak punya niat untuk menyelesaikan sengketa ini,” kata
Dahlan, Warga Pakualam yang datang
ke lokasi.
Akhirnya jam 12.20 satu persatu yang hadir
meninggalkan lokasi, termasuk media yang hendak meliput.
Sengketa
tanah ini memang makin berlarut –larut tak kunjung selesai. Gugatan
secara hukum sudah dilakukan. Demikian dengan demo
yang dilakukan oleh Puluhan masyarakat dan LSM. Setahun lalu aktivis Aliansi
Masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Daerah (Linmas Muda) pun pernah
berdemo.
Pendemo menuntut Pemerintah dan DPRD Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kasus penyerobotan tanah jalan Bhayangkara, Pakualam, Serpong sepanjang
1,900 X 5 meter yang dilakukan oleh PT Alfa Goldland Realty selaku pengembang
kawasan kota elit tersebut.
“Kami dengan tegas menolak penyerobotan tanah oleh swasta. Dan mendesak Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Selatan merespon cepat dan tepat terhadap penyerobotan aset Pemerintah Kota Tangsel oleh pengembang Alam Sutra,” kata Agus Muslim, koordinator aksi (28/1/2015). Namun tampaknya DPRD dan Pemkot seperti bertindak setengah hati (Tx)