Meski Kubu No 2 Menolak PSU, KPU Tangerang Tak Menggubris



 
Basarah Menolak (foto: Ist) 
Cipasera.com – Dengan tegas Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah menolak rencana pemungutan suara ulang (PSU) di empat  tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang.

Basarah yang juga duduk sebagai Wakil Ketua di DPP PDI-P- menilai  sangat tidak tepat melakukan PSU hanya di empat TPS jika dibanding dengan massifnya  kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang.

“Berpijak di atas bukti-bukti yang terpapar secara terang benderang, sejak awal kami memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis, dan beralasan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pilkada,” kata Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (24/2/2017).

Karut marut pelaksanaan Pilkada Banten di Kota Tangerang, hemat dia, bermula dari terjadinya pembiaran terhadap berbagai dugaan praktik tak patut secara terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada.

“Sikap kukuh KPU Kota Tangerang menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat suara yang terjadi di hampir seluruh TPS se Kota Tangerang telah mengundang kecurigaan banyak pihak terhadap profesionalitas, netralitas, dan independensi perangkat penyelenggara pemilukada di tingkat Kota Tangerang,” katanya.

Lebih jauh Basarah menyatakan, rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di empat TPS tersebut menurut Basarah sangat kontradiktif. Pada satu sisi PSU di 4 TPS tersebut merupakan pengakuan terjadi kesalahan dan pelanggaran Pilkada di Kota Tangerang, di sisi lain terlihat tidak seriusnya sikap penyelenggara untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Dengan tegas, Basarah dan Tim Pemenangan Rano-Embay menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di empat  TPS.

Pihaknya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang. Kemudian mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang.

Namun  KPU Kota Tangerang sepertinya mengabaikan penolakan kubu No 2. KPUD tetap laksanakan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Empat TPS tersebut yakni TPS 3 di Kelurahan Sukarasa, TPS 7 Kelurahan Kelapa Dua TPS 5 dan TPS 15 yang berlokasi di Kelurahan Nusajaya. PSU dilaksanakan atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang.  (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel