Masyarakat Gembira "Ahok Gate" Segera Dibahas Pimpinan DPR-RI
Senin, 13 Februari 2017
Edit
Cipasera.com -
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan
tegas menyatakan segera menggelar rapat pimpinan membahas wacana hak
angket 'Ahok Gate'. Sebab angket Ahok
Gate sudah cukup banyak ditandatangani rekannya sesame dewan. Fadli mengaku telah menerima 93 tandatangan anggota
DPR yang menyetujui hak angket tersebut.
Fadli juga telah
telah menerima koordinator pengusul hak angket yakni Riza Patria dari
Gerindra, Fandi Utomo dari Demokrat, Yandri Susanto dari PAN dan Al Muzzammil
Yusuf dari PKS.
"Hingga siang tadi sudah ditandatangani 93 anggota, itu belum semua dan
lebih dari satu fraksi. UU MD3 mengatakan, pengajuan hak angket ditandatangani
minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," kata Fadli Zon seperti dikutip Tribunnews.com,
Jakarta, Senin (13/2/2017).
Fadli Zon menambahkan, dirinya telah berdiskusi dengan para hali termasuk
mengkaji pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo yang tak memiliki
dasat kuat..
"Ini ada satu inkonsistensi.
Sumpahnya Presiden akan patuh terhadap undang-undang. Dalam kasus ini ada UU
konstitusi yang dilanggar, yakni UU Pemda," kata Fadli.
Fadli mengatakan praktek
inkonsistensi itu membuat adanya perbedaan perlakuan. Menurut Fadli, aktifnya
Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat mengeluarkan kebijakan
yang menguntungkan diri sendiri.
"Nanti (usulan hak angket) akan
dibacakan di Rapim lalu dibawa ke Paripurna untuk persetujuan. Kita lihat ada
persetujuan di paripurna, siapa yang mendukung dan menolak akan ketahuan,"
kata Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan
pansus angket Ahok Gate. Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,
padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon
mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar
UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).
Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang
bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah masyarakat yang dihubungi
cipasera.com menyatakan setuju ada
angket soal kembalinya Ahok sebagai
gubernur. Sebab nyata –nyata telah
melanggar UU Pemda No 23 Tahun 2014.
“Saya senang dan berdoa, semoga hak angket ‘Ahok
Gate’ ini berhasil. Sebab hokum telah disalahgunakan untuk kepentingan golongan
tertentu,“ kata Syahrir, mahasiswa semester akhir UIT, Tangerang Selatan. (wij/
tn)