Politisi Senior: Politik Tukang Sulap Menyebar Fitnah
Kamis, 26 Januari 2017
Edit
Cipasera.com – Sekarang
seperti sedang dijalankan politik tukang
sulap atau conjure secara sistematis,
massif dan terstruktur, yakni menyebar fitnah habis-habisan bahwa gerakan umat Islam, ormas Islam, gerakan para habaib adalah intoleran, anti Pancasila dan anti bhinneka.
Hal itu dikatakan politisi senior
Habil Marati kepada media melihat fenomena yang sedang menampakan diri, tidak hanya di Indonesia, tapi juga negara-negara lain termasuk di Amerika
Serikat.
“Para conjure akan menfitnah
apapun yang dikatakan para ulama, habaib serta para ustadz yang menentang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” ujar Habil Marati dengan wajah serius, Selasa, 24/1/2017.
Para “tukang sulap” itu, lanjutnya, akan merekam kemudian memilah
dan kemudian melaporkan kepada penegak hukum. Mereka berupaya mendisain secara sistematis untuk mencoba menyingkirkan Islam dari sistem
politik Indonesia.
Dalam konteks ini, bisa saja ada oknum penegak hukum yang
bertindak menjadi melawan hukum dengan cara membenturkan ormas binaannya dengan
ormas Islam, terutama Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, FPI hanya ingin mengawal
Habib Rizieq ke Bandung untuk diperiksa karena konon menistakan Pancasila. Padahal
Pancasila itu bukan milik pribadi atau warisan Bung Karno pada Sukmawati
Soekarnoputri.
“Semestinya, semua rakyat mengadukan Habib Rizieq. Namun kalau hanya Sukmawati yang melaporkan
mestinya ditolak karena tidak quorum," kata Habil
Habil menegaskan FPI murni Pancasilais.
Tak hanya FPI, seluruh umat Islam wajib mempertahankan Pancasila dan
mengembalikan UUD 45 pada aslinya. Pancasila jelas-jelas menolok atheis dan
sekuler apalagi komunisme.
“Kita harus sadar bahwa para conjure ini memilki agenda ingin
menyulap Indonesia menjadi negara sekuler dan komunis anti agama. Para conjure
inilah yang memiliki agenda mendelegitimasi Pancasila sebagai ideologi negara
menjadi ideologi sekuler dan komunis,”
ungkap politisi PPP ini.
Untuk itu, Habil meminta umat Islam
dan TNI bersatu meluruskan manakala ada ulama, habaib atau ustadz yang
dikriminalisasi oleh penegak hukum sepanjang mereka berjuang untuk NKRI
berdasarkan Pancasila. (Ts/MP)