Patrialis Potensial Gugat KPK. Barang Bukti OTT Dianggap Lemah
Kamis, 26 Januari 2017
Edit
Patrialis Akbar. (Foto: Ist) |
Cipasera.com – Barang
bukti penangkapan Patrialis Akbar Oleh KPK dianggap lemah. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
memberikan keterangan resmi soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif
1x24 jam usai penangkapan yang dilakukan, Rabu (25/1).
"Benar, informasi sudah kami
terima terkait adanya OTT yg dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang
diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," kata Ketua KPK
Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (26/1).
Akan tetapi, dalam memberikan
keterangan, Agus sangat berhati-hati
memerinci identitas sejumlah pihak yang terjaring OTT. Termasuk, adanya hakim
MK inisial PA. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari
ini," ujar Agus.
Informasi dihimpun, Hakim MK inisial
PA itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan
judicial review atau uji materi Undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti
UU yang mana.
Dari tangkap tangan tersebut, KPK
berhasil menangkap 11 orang dengan barang bukti uang tunai. “Uangnya masih
dihitung," ujar sumber.
Namun ada yang aneh. Dalam acara di sebuah
televisi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 11 orang yang
ditangkap. Empat telah dijadikan tersangka dan lainnya dalam proses penyidikan.
Saat ditanya apa barang bukti dalam
OTT, Febri menyatakan, barang buktinya adalah buku pembukuan, bukti penukaran
dollar Singapura dan draf rancangan keputusan.
Pernyataan Febri kemudian dipertanyakan
masyarakat. “Menurut kami aneh. OTT buktinya ya harus uang sogokan. Tanpa bukti
itu akan menjadi debatable dan penagkapan
bisa digugat. Pantas KPK tak mau menunjukan Patrialis Akbar,” kata Mumdiansyah, warga Tangsel asal Pariaman ini.
(Ts/.JP)