Ajaib..!! Penjual Cobek Bebas Dari Penjara Berkat Berdoa
Minggu, 15 Januari 2017
Edit
Cipasera.com - Sungguh tiada disangka, maksud hati menolong anak tak mampu, apa daya penjara imbalannya.
Itulah yang dialami Tajudin, warga
Pondok Aren, Tangerang Selatan asal
Padalarang, Jawa Barat. Lelaki sederhana
penjual cobek itu hanya mengelus dada saat harus tidur di atas ubin penjara
Tangerang selama sembilan bulan.
“Saya
berdoa terus di dalam penjara, semoga ditunjukan Allah jalan yang baik, kebenaran
dibuka, ” kata Tajudin menerawang.Dan tampaknya
doa Tajudin dikabulkan. Setelah mendekam Sembilan bulan di Rutan 1 Tangerang,
Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas tak bersalah Tajudin. Dan beberapa
hari lalu, ia melenggang menghirup udara bebas.
Tajudin keluar dari pintu Rutan
pada Sabtu (14/1/2017) pukul 13.28 WIB. Pria berusia 42 tahun itu mengenakan kaus warna coklat dan celana panjang warna
hitam lengkap dengan peci warna hitam dan sandal jepit. Dia tampak ceria dan
sering tersenyum. Namun saat keluar tahanan tidak ada barang-barang yang
dibawa Tajudin.
Tajudin meninggalkan rutan didampingi lima orang kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Tangerang. Di pintu gerbang penjara Tajudin kemudian menyalami para pengacaranya tersebut, kemudian bersama pengacaranya Tajudin berteriak “Bebas” sambil mengepalkan tanganya ke udara.
Gegara
Bocah Jual Cobek
|
Tajudin lantas diciduk Satreskrim Polres Tangsel di Perumahan BSD, Serpong, Rabu 19 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Dia diduga telah melakukan tindak eksploitasi anak di bawah umur serta pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel,
AKP Mansuri kala itu mengatakan kepada
pers, berdasarkan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati banyak anak-anak
yang berjualan cobek di pinggir jalan raya. Setelah ditelusuri ternyata mereka
mengaku disuruh pelaku (Tajudin) untuk melakukan hal tersebut.
"Dari hasil penjualan itu,
pelaku meraup keuntungan Rp30 ribu per anak tiap harinya. Belum lagi dari hasil
pemberian orang yang iba kepada mereka," kata Mansuri, Kamis (21/4/2016).
Tak hanya itu, Tajudin pun mengaku
menarik iuran bulanan dari bocah-bocah malang itu sebesar Rp100 ribu per anak.
Tapi Tajudin menyangkal tuduhan polisi. Menurutnya, bocah –bocah
itulah yang datang kepadanya untuk ikut berjualan agar bisa membantu
meringankan orang tuanya. Namun polisi tetap menjadikan Tajudin tersangka
hingga pria asal Padalarang, Jawa Barat ini diadili PN Tangerang.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap Samsudin Ketua Majelis hakim, Kamis (12/1). Dengan kata lain, Tajudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.
Menanggapi bebasnya Tajudin, pengacara Tajudin gembira dan berencana akan menggugat balik polisi. "Kami berencana menggugat polisi. Meminta ganti rugi dengan mekanisme pra peradilan," terangnya, " kata Ahmad Hamim, kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Sabtu (14/1/2016) kepada awak media.
Tak hanya polisi, Ketua PN Tangerang juga akan digugat Alasannya karena melanggar surat edaran Mahkaman Agung tentang penyampaian salinan dan petikan putusan sesuai surat edaran tahun 2010. (Ts).