Inilah Pengakuan Nurul, Pembuat Tulisan Tauhid di Merah Putih
Minggu, 22 Januari 2017
Edit
Nurul Fahmi (kiri) dan pengacaranya |
Cipasera.com- Ditangkapnya Nurul Fahmi (NF) karena membuat tulisan Tauhid di latar bendera
merah-putih mengundang simpati masyarakat. Sejumlah orang pun jadi relawan
untuk mengumpulkan informasi soal
pemeriksaan Nurul. Salah satunya adalah
Irfan Noviandana, yang kemarin ikut mendampingi Nurul dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Irfan, NF menggambar bendera dengan kalimat Tauhid karena ketidaktauan tentang larangan menggambar di atas bendera merah putih. Dan motif menuliskan itu didasari karena secara empirik, tindakan itu lazim. Itu bisa dilihat banyaknya gambar-gambar di atas bendera merah putih dalam versi yang lain yang kita semua bisa temukan, contohnya versi Slank, Metallica, Iwan Fals dan lain-lain.
“NF dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman 5 tahun sehingga ditahan. Tapi proses penangkapan NF berlebihan, dengan dijemput Polisi belasan orang. NF ditangkap dini hari sekitar jam 01.30 WIB tanpa ada proses pemeriksaan sebelumnya, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irfan seperti dilansir Risalah.tv 21/1/2017.
Irfan melanjutkan, proses BAP nyaris tidak memiliki pendampingan hukum karena proses penangkapan tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan sebagai terperiksa sebelumnya. Setelah proses BAP, NF dinyatakan resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan.
“Setelah kami Tim Pembela NF pulang sekitar jam 4 subuh, kami mendapat kabar NF dipindahkan ke Tahanan POLDA Metro Jaya,” kata Irfan .
Sementara pengacara NF, M Kamil Pasha, mengatakan kliennya telah berulang menggunakan bendera itu saat Aksi Bela Islam. Atas dasar cinta terhadap agama Islam dan negaranya.
"Disela-sela pemeriksaan, saya bertanya kepada Fahmi (Nurul Fahmi), 'Kena kasus macam begini, ente kapok ga bela negara, Islam dan ulama?." kata Kamil menceritakan. “Fahmi menjawab, Ga mungkin kapok bang, ane lanjut terus!"
Penangkapan NF dinilai Kamil berlebihan. Polisi, menurutnya, tidak memberi surat penangkapan.
"Menurut kami, ini sangat berlebihan. Selain itu, surat penangkapan sampai dengan detik ini juga belum diberikan kepada keluarga dan kepada penasihat hukum. Dan itu yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 KUHAP. Di mana setelah ditangkap harus segera dikasih salinan berita acara penangkapan", jelasnya, kepada Detikcom.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengatakan, motivasinya karena ada hal serupa tempo dulu.
Menurut Irfan, NF menggambar bendera dengan kalimat Tauhid karena ketidaktauan tentang larangan menggambar di atas bendera merah putih. Dan motif menuliskan itu didasari karena secara empirik, tindakan itu lazim. Itu bisa dilihat banyaknya gambar-gambar di atas bendera merah putih dalam versi yang lain yang kita semua bisa temukan, contohnya versi Slank, Metallica, Iwan Fals dan lain-lain.
“NF dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman 5 tahun sehingga ditahan. Tapi proses penangkapan NF berlebihan, dengan dijemput Polisi belasan orang. NF ditangkap dini hari sekitar jam 01.30 WIB tanpa ada proses pemeriksaan sebelumnya, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irfan seperti dilansir Risalah.tv 21/1/2017.
Irfan melanjutkan, proses BAP nyaris tidak memiliki pendampingan hukum karena proses penangkapan tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan sebagai terperiksa sebelumnya. Setelah proses BAP, NF dinyatakan resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan.
“Setelah kami Tim Pembela NF pulang sekitar jam 4 subuh, kami mendapat kabar NF dipindahkan ke Tahanan POLDA Metro Jaya,” kata Irfan .
Sementara pengacara NF, M Kamil Pasha, mengatakan kliennya telah berulang menggunakan bendera itu saat Aksi Bela Islam. Atas dasar cinta terhadap agama Islam dan negaranya.
"Disela-sela pemeriksaan, saya bertanya kepada Fahmi (Nurul Fahmi), 'Kena kasus macam begini, ente kapok ga bela negara, Islam dan ulama?." kata Kamil menceritakan. “Fahmi menjawab, Ga mungkin kapok bang, ane lanjut terus!"
Penangkapan NF dinilai Kamil berlebihan. Polisi, menurutnya, tidak memberi surat penangkapan.
"Menurut kami, ini sangat berlebihan. Selain itu, surat penangkapan sampai dengan detik ini juga belum diberikan kepada keluarga dan kepada penasihat hukum. Dan itu yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 KUHAP. Di mana setelah ditangkap harus segera dikasih salinan berita acara penangkapan", jelasnya, kepada Detikcom.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengatakan, motivasinya karena ada hal serupa tempo dulu.