Habieb Rizieq Belum Tanggapi Statusnya Jadi Tersangka
Senin, 30 Januari 2017
Edit
Cipasera.com- Setelah melalui kontroversi saat di
awal pemeriksaan, akhirnya Polda Jabar
menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi
tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan ulama yang memiliki jutaan
ini sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan
tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Setelah gelar perkara yang diikuti saksi ahli, penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara Senin, 30/1/2017 adalah gelar perkara ketiga. Berlangsung selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Usai meminta keterangan tambahan satu saksi ahli keputusan pun diambil. Tercatat, menurut Yusri, total 18 saksi yang didengar keterangannya oleh penyidik.
Menurut Yusri, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
"Dalam seminggu ke depan, Habieb Rizieq akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator," tutur Yusri.
Belum ada tanggapan dari Habieb Rizieq soal penetapan dirinya menjadi tersangka. Seorang anggota FPI menyatakan, “Wah kami belum tahu kalau sudah ada penetapan tersangka. Saya tak punya kompetensi unjuk menanggapi. Tapi secara pribadi, pengadilan ini seperti politik balas dendam. Allah tak tidur,” lelaki paruh baya lewat telepon yang enggan menyebutkan indentitasnya. (Red/dtk)
"Setelah gelar perkara yang diikuti saksi ahli, penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara Senin, 30/1/2017 adalah gelar perkara ketiga. Berlangsung selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Usai meminta keterangan tambahan satu saksi ahli keputusan pun diambil. Tercatat, menurut Yusri, total 18 saksi yang didengar keterangannya oleh penyidik.
Menurut Yusri, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
"Dalam seminggu ke depan, Habieb Rizieq akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator," tutur Yusri.
Belum ada tanggapan dari Habieb Rizieq soal penetapan dirinya menjadi tersangka. Seorang anggota FPI menyatakan, “Wah kami belum tahu kalau sudah ada penetapan tersangka. Saya tak punya kompetensi unjuk menanggapi. Tapi secara pribadi, pengadilan ini seperti politik balas dendam. Allah tak tidur,” lelaki paruh baya lewat telepon yang enggan menyebutkan indentitasnya. (Red/dtk)