Ada Tiga Versi Yang Mengaku Kepengurusan KWRI
Selasa, 03 Januari 2017
Edit
Cipasera.com- Dewan Pers hingga saat ini hanya mengakui tiga organisasi
pers di Indonesia yang sudah terverifikasi. Ketiga organisasi pers itu, antara
lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Demikian dikatakan Kasubag Pengaduan
dan Penegakan Etika Dewan Pers, Ismanto. Organisasi pers diluar yang diakui
Dewan Pers tersebut, menurut Ismanto belum diakui lembaga independen
pengembangan dan perlindungan insan pers di tanah air tersebut.
“Seperti KWRI (Komite Wartawan
Reformasi Indonesia), itu belum lulus verifikasi Dewan Pers. Sampai saat ini
masih terjadi dilema karena ada tiga versi yang mengaku sebagai pengurus sah
KWRI. Dengan begitu, tentu saja tidak bisa membuat KWRI di daerah,” kata
Ismanto menjelaskan.
Kata dia, ketiga pihak tersebut
hingga kini belum ada kesepakatan dari ketiganya untuk menentukan siapa
pengurus sah KWRI pusat. “Dan sampai saat ini pun, Sekretariat KWRI baik di
lantai 5 dan lantai lainnya di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah
tidak layak lagi disebut sebagai organisasi,” tandasnya.
Bagian Pendaftaran dan Sistem
Informasi Ormas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan KWRI
pernah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Namun, sejak tahun 2008 belum pernah
ada satu pun pengurus yang mendaftar untuk memperpanjang surat keterangan
terdaftar (SKT). “Di Kesbangpol sudah tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan
Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris mengatakan kalau ada surat pembekuan
resmi dari Kesbangpol Kemendagri maka surat yang dikeluarkan Kesbangpol di
daerah akan gugur. Artinya, perwakilan-perwakilan KWRI di daerah pun tidak
berhak berdiri.(Plp)