Wanita Nangis Jadi Modus Begal Motor di Tangerang
Sabtu, 17 Desember 2016
Edit
Pelaku kriminal di Panongan. |
Cipasera.com-Jangan
lekas iba dan tertarik bila di pinggir jalan melihat seorang perempuaan cantik
menagis tersedu –sedu. Sebab sekarang ada modus kejahatan, perempuan menangis
di pinggir jalan, terutama di Kabupaten
Tangerang.
Belum lama ini seorang warga Tangerang bernama Nurjen, di Jalan Raya
Korelet, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang terpedaya
wanita menangis. Begitu dia turun dari motornya hendak menolong, Nurjen
disergap dua lelaki dengan senjata. Montornya dirampas dan dompetnya dirampas. Begal motor yersebut
kemudian ngabur membawa motornya.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (16/12/2016) menjelaskan, tiga pelaku kini berhasil ditangkap termasuk wanitanya, yang bertugas sebagai umpan untuk memancing korbannya.
Ketiga pelaku tersebut M alias Mei (wanita), AL alias Bokir dan ED alias Tato itu, diringkus tak lama setelah Nurjen melaporkan perampokan atas dirinya.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak menyelidik. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku Mei. Dari keterangan Mei, kami berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lainnya," ujar Kapolsek kepada wartawan.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (16/12/2016) menjelaskan, tiga pelaku kini berhasil ditangkap termasuk wanitanya, yang bertugas sebagai umpan untuk memancing korbannya.
Ketiga pelaku tersebut M alias Mei (wanita), AL alias Bokir dan ED alias Tato itu, diringkus tak lama setelah Nurjen melaporkan perampokan atas dirinya.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak menyelidik. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku Mei. Dari keterangan Mei, kami berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lainnya," ujar Kapolsek kepada wartawan.
Kapolsek menambahkan, anggotanya
juga terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku AL alias Bokir dan ED
alias Tato. Pasalnya, kedua pelaku itu berupaya kabur dan melawan saat akan
ditangkap.
Dari tangan komplotan itu, diamakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna Orange, sebilah pisau dan sebuah tas tangan wanita..
Kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panongan. Ketiganya dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan pemberatan, dengan hukuman diatas tujuh tahun penjara.(Ts/K6/*)
Dari tangan komplotan itu, diamakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna Orange, sebilah pisau dan sebuah tas tangan wanita..
Kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panongan. Ketiganya dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan pemberatan, dengan hukuman diatas tujuh tahun penjara.(Ts/K6/*)