Sidang Penistaan Agama Pindah Ke Pasar Minggu. Ada Apa?
Jumat, 23 Desember 2016
Edit
Polda Metro Jaya dan Mahkamah Agung
sudah sepakat memindahkan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lokasi
sidang yang awalnya dilakukan di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
akan dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Pasar Minggu, Jakarta
Selatan.
Kapolda Metro Jaya,
Inspektur Jenderal Pol M Iriawan mengatakan, pemindahan lokasi sidang
sudah dievaluasi. Bahkan dia sudah beberapa kali meninjau lokasi
sidang.
Ia pun menjelaskan, pemilihan
Auditorium dikarenakan parkiran di sana cukup besar dan dapat menampung lebih
banyak.
"Kalau di Auditorium itu enggak
ada pemukiman, itu kan aula besar tempat parkir juga besar. Hari ini Ketua MA
akan mengeluarkan penetapan untuk sidang di tempat tersebut. Kita lagi menunggu
penetapan itu," ujarnya Iriawan di
Mapolda Jakarta kepada wartawan Jumat, 23 Desember 2016.
Menurutnya, pemindahan tersebut
sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dengan dua kali sidang yang dilakukan
di Gajah Mada.
"Artinya Gajah Mada kan
menimbulkan kemacetan yang luar biasa, dekat dengan pusat keramaian. Kemudian
di sana ada ring 1 Istana. Maka kita pindahkan ke tempat yang lebih mumpuni
lagi, yaitu Auditorium Kementan. Lebih besar parkirnya, aulanya lebih mumpuni,
tempat sidang juga lebih besar," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)
menyatakan menyetujui pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan
agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Ridwan Mansur mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah
disampaikan pihak Polda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah dikabulkan Ketua MA.
Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian,
Jalan MR Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ridwan saat
dihubungi VIVA.co.id, Jumat 23 Desember 2016.
Ridwan menuturkan, keputusan
tersebut berdasarkan SK Ketua MA No.22/KMA/SK/2016 yang ditandatangani pada
tanggal 22 Desember 2016.
Demo saat sidang Ahok. (Foto: Ist) |
Cipasera.com. Mahkamah Agung menerima
permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya, terkait
pemindahan lokasi persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ridwan menuturkan, pemindahan
tersebut dilakukan setelah pihaknya membaca permohonan dan mempertimbangkannya.
Terutama mengenai luasnya ruang sidang.
"Itu setelah mempertimbangkan
dan membaca surat permohonan dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan
keamanan," ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut
diterbitkan pada 22 Desember 2016 melalui SK Ketua MA. Dia meyakini gedung
Kementan bisa menampung lebih banyak hadirin serta memudahkan pengendalian
keamanan, dibandingkan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lokasi
persidangan Ahok saat ini. (Red/Viva)