Pemilik Warem di Serpong Dendam Melawan
Senin, 05 Desember 2016
Edit
Satpol PP Sedang Membongkar Sebuah Warem (foto :Ist) |
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un mengataka, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sudah diperingati berkali –kali agar ditutup tapi masih membandel.
“Dari pantauan kami, mereka menyerobot lahan Puspitek lalu mendirikan bangunan untuk kemudian untuk warung remang-remang,” kata Azhar. Dari pantauan www.cipasera.com, ada tujuh warung dan tujuh rumah kontrakan yang dibongkar Sat Pol PP dan sebelum dibongkar Satpol PP menyita beberapa unit televise,
DVD player serta sound system dari salah satu rumah kontrakan. Dalam penertiban taka da perlawanan dari para pemilik warem maupun pemilik rumah kontrakan yang dijadikan penampungan PSK. Penghuninya tampak sepi. Hanya beberapa orang saja yang terlihat berdiri mengawasi di luar areal penertiban.
“Biarin aje di bongkar, besok kite bikin lagi. Lha gue kan tanah boleh nyewa. Hak gue bikin kontrakan. Kalau mau gusur terus, emang pemerintah kasih makan same kite,” kata lelaki 45 tahun yang mengaku bernama Undang dengan logat betawinya. “Lama-lama gue kesel juga. Kapan –kapan gue mau lawan. Lawan !” (Ts/*)