Oknum Satpol PP Tangsel Bikin Permufakatan Jahata
Sabtu, 03 Desember 2016
Edit
Operasi miras Sat Pol PP Tangsel |
Cipasera.com --Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertindak tegas. Setelah menemukan bukti kuat, akhirnya PPNS memanggil oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Iw.
Menurut Muhdini, PPNS Satpol PP dirinya telah memanggil Iw atas temuan gambar rekaman percakapan atau screenshot antara Iw dan pemilik Warem (warung remang-remang).
Pada sreenshot itu, Iw terbukti melakukan "kongkalikong" sebelum digelarnya penertiban Warem di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kamis (30/11/2016).
"Betul. Baru saja kelar di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tinggal ditandatangani," kata Muhdini kepada wartawan. Muhdini mengungkapkan, ketika diperiksa Iw tidak bisa mengelak tuduhan telah melakukan tindakan indisipliner.
Iw juga dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan pengelola Warem, dengan membocorkan kegiatan razia yang akan digelar Satpol PP.
"Yang bersangkutan mengiyakan. Kan ada barang buktinya bang," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, lanjut Muhdini, dirinya memberikan teguran tertulis kepada Iw.
Selanjutnya, oknum aparat Praja Wibawa itu juga akan dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un Rachmansyah, secara resmi tertulis.
"Baru sekali ini yang ketahuan. Tapi kan kita enggak tahu kalau perbuatan yang bersangkutan sudah berlangsung sejak kapan," ujar Muhdini. Hasil dari BAP terhadap Iw selanjutnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, untuk diberikan sanksi.(T/K6**)