MUI Tangsel Sudah Edarkan Fatwa MU Ke Hotel dan Usahawan
Selasa, 20 Desember 2016
Edit
Atribut Natal Sinterklas haram untuk umat muslim. (foto : Ist) |
Cipasera.com – Ciputat. Surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 56 tahun 20126 Tentang Larangan Mamakai Atribut Non Muslim sesungguhnya
diperuntukan bagi umat Islam. Pihak non muslim pun diminta agar menghormati
imbauan itu sebagai sikap toleran.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel
KH Dahlan mengatakan, persoalan Fatwa MUI yang belakangan
ramai di publik harus dipahami secara cermat
oleh semua pihak. Sebab Fatwa MUI itu untuk kalangan internal umat Islam
sehingga tidak menyinggung agama lain.
“Kami sangat mendukung Fatwa MUI sebagaiman merujuk hadis
Nabi Muhammad SAW tidak boleh meniru secara prilaku, atau simbol-simbol non
muslim. Maka untuk mengamankan akhlak, MUI mengimbau kepada umat Islam secara
internal. Non muslim wajib menghormati agama Islam atas fatwa itu,” kata KH
Dahlan.
Berbagai pihak harus menghormati ajaran sesama agama
sebagai sikap toleran. Penekanan sikap toleran bukan menyatukan ajaran berbagai
agama menjadi satu tapi bagaimana mau menghormati kepada agama lain. Munculnya
Fatwa MUI, sejak lama banyak laporan dari masyarakat ada yang dipaksa memakai
atribut saat perayaan natal di mal-mal besar.
“Penegakan toleransi bukan mencampuradukan tapi
menghormati ajaran sesama agama. Kami juga tidak mentolelir jika ada ormas
lakukan penyisiran di mal-mal dan itu tidak dibernakan secara hukum
nasional,” tukasnya.
Jika ada yang mempertanyakan bahwa Fatwa MUI bukan hukum
positif, memang benar tapi persoalannya umat Islam harus merujuk pada fatwa
sebagai seruan agar tetap pada koridor akidah yang diajarkan oleh Islam.
Pihaknya pun meminta kepada MUI menyebarluaskan edaran kepada kalangan
pengusaha agar tidak terjadi beda persepsi.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menjelaskan
sudah mengedarkan selebaran Fatwa MUI kepada pelaku usaha yang ada di Tangsel.
Selain kepada pelaku usaha, Fatwa MUI itu tengah sampai ke tangan Ketua
Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel.
“Sudah saya edarkan dan bagikan photo copy Fatwa MUI
nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Memakai Atribut Non Muslim kepada seluruh
pengusaha hiburan dan mal dan saya sudah kasih juga ke PHRI Tangsel,” kata
Rojak.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi
Supardan mengungkapkan, fatwa itu ranahanya MUI, sedangkan kepolisian tugasnya melakukan pengamanan dan penegakan hukum. “Jadi bukan persoalan setuju atau
tidak setuju, namun bagaimana mengamankan wilayah Tangsel,”
kata Ayi (Dina)