Jelang Pilkada Gubernur Permintaan SK Ducapil Meningkat
Jumat, 09 Desember 2016
Edit
Cipasera.com
-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, bakal mengawasi penerbitan
Surat Keterangan (SK) bukti perekaman e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil).
SK tersebut diperlukan bagi warga
yang belum memiliki e-KTP, namun tetap ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilgub
Banten 2017 mendatang.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat SK tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan di Pilgub Banten.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat SK tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan di Pilgub Banten.
"Nantinya petugas pengawas akan
mengecek keakuratan SK lewat data dan alamat warga yang memegangnya,"
ungkap Pram menjelaskan, Jumat (9/12/2016).
Sementara itu, di Kota Tangsel, permohonan SK (Surat Keterangan) melimpah cukup banyak. Sekitar ada 120 warga. "Tapi kami seleksi ketat persyaratanya. Diantaranya harus ada KK, durat pengantar RT/ RW dan sebagainya. Cuma pengajuan cukup banyak," kata petugas Ducapil di Cilenggang. (KB6**)