Kampus SGU Dipagar, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Kuliah
Senin, 19 Desember 2016
Edit
Mahasiswa SGU sedang kuliah. Senin terancam kuliah. (Foto: Ist)
Cipasera.com -Mahasiswa dan orang tua mahasiswa
resah dengan penutupan lahan Kampus SGU tak jauh dari Gedung Germany Center, BSD, Serpong, Tangsel, Minggu
18/12 oleh pihak pengembang PT BSD tbk, yang mengerahkan security dan puluhan “jawara”.
Sebab dengan ditutupnya lahan, mahasiswa tak punya akses masuk kampus.
“Kalau kami tak bisa masuk kampus,
kuliah kami jelas terganggu. Sementara
kami sekarang sedang sibuk menghadapi ujian,” kata Edward, mahasiswa semester empat
jurusan Management Bisnis. “Kami kuliah bayar mahal, kalau tak bisa ikut
perkulihan apakah mereka mau tanggung jawab?”
Hal senada diungkap orang tua
mahasiswa. “Harusnya PT BSD mempertimbangkan ada perkuliahan. Kalau tidak, BSD
ingin merusak anak –anak kami yang kuliah di SGU.”
Mahasiswa dan orang tuanya memang pantas khawatir. Sebab PT Bumi Serpong Damai (BSD), pengembang besar kawasan Serpong memagari lahan di sekitar kampus Swiss German University (SGU) yang berada di EduTown BSD City Kav II.1, BSD, Minggu (18/12/2016) dini hari.
Puluhan orang yang ikut bersama sekurity melakukan pemasangan pagar dikawal “jawara” pasar. Dengan kondisi demikian, puluhan mahasiswa SGU mencoba menghalang-halangi hingga terjadi kericuhan. Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di tengah massa kedua belah pihak. Pemasangan pagar oleh security BSD pada dini hari tadi sudah hampir menutup seluruh lokasi SGU.
Wakil Rektor II SGU, Boris Manurung menyebutkan, pemasangan pagar oleh pihak pengembang karena adanya persoalan sengketa tanah antara PT. BSD dengan SGU. Padahal, sengketa tanah tersebut saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum terdapat putusan.
Adapun kronologi sengketa awalnya SGU institusi pendidikan tersendiri menyewa gedung dan sebelum
akhirnya menggunakan gedung yang ditempati saat ini.
Kampus SGU berdiri tahun 2000. Saat itu, belum ada ikatan
dengan PT BSD di bawah Sinar Mas Land. Pemilik kampus, Chris Kanter, ada pembicaraan antar sahabat dengan owner PT
BSD, Franky Wijaya. Saat itu BSD lagi ngebangun wilayah situ, ditawarin ke SGU
dan SGU mau.
Director of Communication SGU
Christie Kanter kepada wartawan Mei lalu mengatakan, pihak SGU saat itu ditawari untuk membeli
lahan milik PT BSD seluas sepuluh hektare yang pembangunannya dibagi ke dalam
dua tahap. Tahap pertama adalah pembangunan gedung perkuliahan dan sport hall.
Tahap pertama telah dikerjakan oleh
PT BSD dan masih digunakan SGU sampai hari ini. Sedangkan, tahap kedua yang
adalah pembangunan gedung serba guna dan gedung untuk administratif kampus,
belum direalisasikan oleh PT BSD. Hal itu dikarenakan berdasarkan perjanjian di
awal, SGU harus membayar harga lahan dan biaya pembangunan untuk tahap satu dan
dua secara sekaligus.
Sejak tahun 2010 pun, SGU resmi
pindah dari gedung German Center ke gedung barunya yang telah dibangun oleh PT
BSD. Lokasi gedung itu berdekatan dengan kampus Prasetya Mulya.
Dari tahun 2010 hingga 2013,
pihaknya belum juga membayar kepada PT BSD atas pembangunan gedung yang mereka
tempati. Menurut Christie, mereka baru akan membayar jika sudah dibangun dua
gedung lainnya yang disebutkan dalam perjanjian awal antara Chris dengan
Franky.
Masalah dimulai di tahun 2013. Pihak
Sinar Mas Land mengirim surat penagihan. Pada MoU (Memorandum of Understanding)
dijelaskan, kami harus membayar dari tahun ke satu sampai tahun ke tujuh sejak
ditempati. Karena tahap kedua belum jadi, SGU mau bayar.
Pihak SGU tetap dengan pendirian
bahwa mereka baru akan membayar lunas jika pembangunan tahap kedua telah
rampung. Sedangkan PT BSD yang sudah membangun tahap pertama terlebih dahulu
disebut ingin meminta pembayaran kepada SGU atas lahan dan gedung yang telah
mereka tempati. Singkatnya, PT BSD membawa ke persoalan hokum, menggugat di
pengadilan. Sudah disidangkan. Namun belum ada putusan. Lalu secara sepihak PT
BSD melakukan pemagaran.(Ts/Km)