E-Tilang Segera Diberlakukan Di Banten
Kamis, 15 Desember 2016
Edit
Cipasera.com-
E-tilang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat ini.
Pemberlakuan ini supaya denda tilang dapat masuk ke pemerintah secara fair.
Kepala Dinas Pendapatan dan
Pengeluaran Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Nandy S Mulya mengatakan, penerapan sistem e-Tilang tersebut akan
diresmikan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemprov dan
Polda Banten.
Penandatanganan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Isinya MoU tentang penerapan sistem e-Tilang ini akan kita lakukan dengan Polda.
Penandatanganan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Isinya MoU tentang penerapan sistem e-Tilang ini akan kita lakukan dengan Polda.
Menurut Nandy, teknis pemberlakukan sistem e-tilang terhadap pengguna lalulintas yang terbukti melanggar, nantinya tidak perlu repot untuk mengurus sidang atas pelanggarannya tersebut di pengadilan.
Sebab begitu kena tilang masyarakat langsung bisa bayar dengan mudah lewat sistem online ke bank yang sudah tentukan.
“Dalam soal pengelolaan uangnya, Pemprov sudah melakukan kerjasama dengan empat instansi bank yang akan menjadi lembaga penampung pembayaran tilang tersebut,” kata Nandy."Nanti bayarnya bisa ke Bank Banten, BJB, BRI dan BNI. Terus bisa juga nanti bayarnya ke PT POS terdekat," kata Nindy pada wartawan. (15/12/2016) (TS)