Aparatur Sipil Tak Netral Di Pilkada Kena Sanksi
Rabu, 28 Desember 2016
Edit
Ilustrasi para pejabat Tangsel dalam satu event.
Cipasera.com. Pilkada
Banten akan segera berlangsung. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang kini berganti
nama Aparatur Sipil Negara Tangsel atau
Banten, hati –hati dalam bersikap. Sebab mendukung salah satu calon akan kena
sanksi.
Seperti dikatakan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa
aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon
dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasti akan dikenakan
sanksi tegas. Sebab aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat.
“Yang berikan dukungan sudah pasti
kena sanksi,” ujar Tjahjo, Selasa (27/12/2016). “Sanksinya beragam, mulai dari
sanksi ringan sampai sanksi berat hingga pemecatan sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.”
Jadi, apapun pejabat, pelaksana tugas (Plt) kepala
daerah termasuk ASN harus netral. Yang penting gerakkan masyarakat pemilih
untuk mau datang ke TPS untuk memilih sesuai hati nurani.
Mendagri mengungkapkan hal tersebut setelah diketahui terdapat beberapa ASN di
beberapa daerah yang tidak netral. Misalnya di Aceh Timur, tujuh ASN dari dinas
kesehatan diketahui mendukung secara aktif salah satu pasangan calon bupati.
Terhadap pelanggaran yang ada, para
ASN telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Kemudian di Aceh Jaya, sebanyak 23
orang pegawai dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga aktif
mendukung salah seorang pasangan calon bupati di daerah tersebut. Namun
terhadap dugaan tersebut, para ASN di daerah ini belum dijatuhi sanksi. (ts/jpn)