Upah Buruh Naik 11%, Buruh Tangerang Kecewa
Rabu, 16 November 2016
Edit
Demo buruh menuntut kenaikan upah di Tangerang. (Foto: Ist) |
Cipasera.com- Ahmed Zaki Iskandar akhirnya memutuskan Upah Minimum Karyawan (UMK) 2017 naik 11% untuk Kabupaten Tangerang tahun 2017. Kebijakan ini ditempuh setelah ia beberapa kali didemo buruh. Keputusan kenaikan sesuai dengan aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan melihat kebijakan geografis pertumbuhan kebutuhan layak hidup.
“Kenaikan 11% UMK kami pertimbangkan setelah pertemuan dengan sejumlah elemen buruh dan kenaikan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah peningkatan kehidupan di DKI juga sesuai standart kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Ahmed Zaki Bupati Tangerang,15/11 .
Pertimbangan lain kenaikan 115, Pemkab melihat kondisi terakhir APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang saat ini juga mempunyai banyak kesulitan. Jadi tidak mungkin APINDO bisa memgabulkan tuntutan buruh sebasar 24 persen.
“Memang ada PP 78 Tahun 2015, namun berbagai kepentingan harus mengakomodir semua pihak. Maka diputuskan 11% atau Rp 3.355.750,” papar Zaki.
Meski sudah mempertimbangan berbagai pihak tapi Aliansi Buruh Banten, Koswara kecewa. Sebab keputusan Bupati dalam menetukan UMK 2017 mengacu pada upah DKI Jakarta.
“Bupati mengecewakan. Dia salah jika menetapkan UMK mengikuti DKI. Sebab bukan 11% yang kami inginkan,” kata Koswara. “Kami Aliansi Buruh Banten menuntut UMK 2017 sebesar 16 persen. Tuntutan itu sesuai angka real dari hasil survei pasar.” (ts)