Meski UMP Banten Naik Buruh Tak Puas
Minggu, 27 November 2016
Edit
Cipasera.com – Mulai 1 Januari 2017 para buruh di
Provinsi Banten bisa bernafas lega. Sebab Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
dengan kenaikannya, yakni sebesar Rp
1.931.180. Angka tersebut naik sebesar Rp 147.180 jika dibanding dengan
UMP 2016. Hal tersebut sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) nomor 561/Kep.539-HUK/2016.
Sementara untuk besaran Upah minimum Kabupaten dan Kota
(UMK) Banten telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.553-HUK/2016
tertanggal 23 November 2016.
“Tak dipungkiri, UMP dan UMK naik.
Tapi kenaikannya belum sesuai harapan para pekerja. Apa daya. Kami sudah
berjuang dan akan terus berjuang untuk mencapai UMP yang kami minta,” kata
Asrofi, Pekerja Sepatu, Minggu (27/11).
Sebelumnya pemerintah membenarkan soal pemberlakuan UMP
yang baru. “Memang demikian. Sudah ditetapkan dan mulai berlaku tertanggal 1
Januari 2017 UMP dan UMK yang baru," kata Alhamidi, Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.
Pihaknya pun mengaku telah
melaporkan penetapan UMP dan UMK Banten kepada pemerintah pusat, termasuk jika
adanya penolakan dari para buruh. "Pak Plt Gubernur Banten juga sudah
mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan kementerian," tegasnya.
Dibawah ini adalah besaran UMK delapan Kabupaten dan kota
di Provinsi Banten: 1) Kota Cilegon Rp 3,3 juta, 2) Kota Tangerang Rp 3,29 juta,
3) Kabupaten Tangerang Rp 3,27 juta, 4) Kota Tangerang Selatan Rp 3,27 juta,5) Kabupaten Serang Rp 3,25 juta,6) Kota
Serang Rp 2,86 juta,7) Kabupaten Lebak Rp 2,12 juta, 8) Kabupaten Pandeglang Rp
2,16 juta. (Ts/**)