Kasus Tewasnya Bocah Dua Tahun Sudah Ke Kejaksaan Tangerang



 
Masyarakat ramai menonton rekontruksi Bocah Adnan  ( Foto : Ist )

Cipasera.com – Pembunuhan bocah dua tahun sebentar lagi akan disidangnya. Sebab berkas perkara tewasnya Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan akibat penganiayaan telah dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang. 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Alexander mengatakan, pelimpahan tahap satu berkas perkara sudah dilakukan. “Penyidikan sudah selesai, berkas sudah dikirim. Tinggal tunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/11/2016). 

Masih menurut Alexander, saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas. “Apabila berkas dinyatakan lengkap, kami tinggal melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan,” kata Alexander. 

Kasus tewasnya Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan  ini bikin geger  karena diduga kematiannya dianiaya MW (32) pacar ibunya Selasa 15 November 2016. Adnan sempat dibawa ke  RS Sari Asih Ciledug, namun nyawanya tak terselamatkan. 

Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, berdasarkan hasil visum dari RSUD Kota Tangerang Selatan, ada tanda-tanda bekas tindak kekerasan yang dialami bocah kelahiran 26 Januari 2014 ini.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo Pasal 351(**)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel