Kasus Tewasnya Bocah Dua Tahun Sudah Ke Kejaksaan Tangerang
Sabtu, 26 November 2016
Edit
Cipasera.com
– Pembunuhan bocah dua tahun sebentar lagi akan disidangnya. Sebab berkas perkara
tewasnya Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan akibat penganiayaan telah
dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang
Selatan Alexander mengatakan, pelimpahan tahap satu berkas perkara sudah
dilakukan. “Penyidikan sudah selesai, berkas sudah dikirim. Tinggal tunggu
petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas,” katanya kepada wartawan, Jumat
(25/11/2016).
Masih menurut Alexander, saat ini pihaknya
tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas.
“Apabila berkas dinyatakan lengkap, kami tinggal melakukan tahap dua atau
pelimpahan tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan,” kata
Alexander.
Kasus tewasnya Adnan Alghazali,
bocah 2 tahun 10 bulan ini bikin
geger karena diduga kematiannya dianiaya MW (32) pacar ibunya Selasa 15
November 2016. Adnan sempat dibawa ke RS Sari Asih Ciledug, namun
nyawanya tak terselamatkan.
Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel
AKP Mansuri, berdasarkan hasil visum dari RSUD Kota Tangerang Selatan, ada
tanda-tanda bekas tindak kekerasan yang dialami bocah kelahiran 26 Januari 2014
ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo Pasal 351(**)