Wawan Meneteskan Air Mata Divonis Satu Tahun Penjara
Kamis, 20 Oktober 2016
Edit
TB Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, (foto : Ist) |
Cipasera.com– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto dalam sidangnya 19/10 lalu menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Efiyanto menyebutkan Wawan secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun pada proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010 hingga 2012.
Efiyanto juga menyatakan jika denda tersebut tidak dibayar maka suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu harus mengganti hukuman badan selama 3 bulan penjara. Selain itu, Wawan harus mengganti uang pengganti sebesar Rp4,17 miliar subsider 1 tahun hukuman badan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI selama 1 tahun dan 6 bulan. Yang meringankan, Wawan berlaku sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pada persidangan sebelumnya, Wawan menyerahkan aset kekayaannya sebesar Rp6,1 miliar. Sisa pengembalian keuangan negara dititipkan kepada jaksa penuntut umum
Hal yang memberatkan menurut hakim, Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Wawan juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Banten.
Usai hakim membacakan putusan, Wawan terlihat mengeluarkan air mata dan menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” kata suami Walikota Tangsel ini.
Sementara itu, menanggapi putusan, tim JPU Kejagung yang diwakili Tasjrifin menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Seperti diberitakan, Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan. (T/BHI)