Jessica: Saya Mau Pulang. Saya Tak Bersalah
Kamis, 27 Oktober 2016
Edit
Cipasera.com -Akhirnya setelah sidang yang memakan
waktu panjang, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis
pengadilan negeri Jakarta Pusat. . Jessica terbukti bersalah melakukan
pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015
Mendengar putusa hakim 20 tahun penjara, saudara kembar almarhum Mirna, Sandy Salihin menangis haru.
"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpn us, Kamis (27/10/2016).
Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015
Mendengar putusa hakim 20 tahun penjara, saudara kembar almarhum Mirna, Sandy Salihin menangis haru.
"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpn us, Kamis (27/10/2016).
Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya.
Beda dengan Sandy, saat mendengar
putusan, Jessica seperti tersentak. Otto Hasibuan, pengacaranya memeluknya. Jessica
bilang pada Otto, apa yang terjadi? Saya mau pulang. Saya tidak bersalah. Otto
pun berkaca-kaca, dan memberi semangat kepada Jessica, jangan menangis! Nanti
Hakim Binsar menari-nari.
Otto Hasibuan mengkritik putusan
hakim. Katanya, putusan hakim merupakan
putusan peradilan tidak baik. Sebab putusannya tidak didasarkan barang bukti.
Ia menyoal soal BB4 dan CCTV. Hakim tak mengungkap BB4 dan
CCTV yang tidak original.
“Yang mengecewakan, hakim menyerang
advokat dengan kata-kata, sebaiknya advokat tak mengomentari terdakwa untuk
pelaku,” kata Otto, Kamis 27/10. “Tentu kita akan naik banding dengan keputusan
tidak baik ini. Bukti –bukti kami kuat, Jessica tidak bersalah.” (T/dtk)