Biadab, Kakek 78 Thn Pekosa Cicit Balitanya
Minggu, 04 September 2016
Edit
SPD, Kakek biadab perkosa buyutnya usia diperiksa polisi . (Foto: Ist) |
Seorang kakek berinisial SPD (78) tega mencabuli
cicitnya perempuan berinisial AMB, yang masih berusia 3,5 tahun. Kakek ini berbuat cabul
dengan leluasa karena AMB sejak
kecil sudah tinggal bersama Kakek
buyutnya ini.
Peruatan biadab perkosaan tersebut dilakukan kakek buyut terhadap cicitnya sudah berlangsung lama. Namun, pelaku mengelak mengakui kelakuan bejatnya itu.
"Enggak berkali-kali, baru empat kali, di Nganjuk dua kali, di Blora dua kali," kata SPD di hadapan penyidik Polres Tangsel, Sabtu (3/9) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, pelaku melancarkan aksi jahatnya saat korban sedang terlelap. "Jadi dia melakukan pas cicitnya tertidur, dibantu air sabun sebagai pelicin," jelas Samian.
Pebuatan bejad kakek ini terungkap berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangsel setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.
" Kakek dan cicit memang tinggal di tempat kami. Di hari kedua si Kakek menghilang dan saat kami rawat AMB terlihat ada darah di pampersnya," terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation.
Diterangkan Marsilia, sebelum ABM tinggal di umah penampungan miliknya, sedari kecil AMB sudah tinggal bersama Kakek buyutnya, lantaran sang Ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia. "Sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja," terang Marsilia.
Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 th. (Ts/MDK)
Peruatan biadab perkosaan tersebut dilakukan kakek buyut terhadap cicitnya sudah berlangsung lama. Namun, pelaku mengelak mengakui kelakuan bejatnya itu.
"Enggak berkali-kali, baru empat kali, di Nganjuk dua kali, di Blora dua kali," kata SPD di hadapan penyidik Polres Tangsel, Sabtu (3/9) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, pelaku melancarkan aksi jahatnya saat korban sedang terlelap. "Jadi dia melakukan pas cicitnya tertidur, dibantu air sabun sebagai pelicin," jelas Samian.
Pebuatan bejad kakek ini terungkap berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangsel setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.
" Kakek dan cicit memang tinggal di tempat kami. Di hari kedua si Kakek menghilang dan saat kami rawat AMB terlihat ada darah di pampersnya," terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation.
Diterangkan Marsilia, sebelum ABM tinggal di umah penampungan miliknya, sedari kecil AMB sudah tinggal bersama Kakek buyutnya, lantaran sang Ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia. "Sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja," terang Marsilia.
Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 th. (Ts/MDK)