Tujuh Ribu Makanan Kemasan Ilegal Ditemukan Di Tangeang

Mie Instan cap Bikini


– Pemkot Tangerang sehausnya sigap memnatau pabrik-pabik makanan untuk anak yang ada diwilayahnya. Jangan hanya menunggu operasi dari BPOM Pusat. Sebab produk illegal kini banyak dihasilkan industry makannan di wilayang Kota Tangerang.

Hal itu diungkap petugas BPOM saat sidak ke Kota Tangerang. Sebab saat  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik snack di kawasan pergudangan Palem Manis, Jalan Palem Manis III No 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Pabrik sekala besar itu memproduksi jajanan anak yang membahayakan kesehatan. (4/8)

Dalam penggerebekan, petugas BPOM menemukan ribuan snack seperti permen, biskuit, cokelat dan wafer yang diproduksi tanpa memiliki ijin, menyalahi ketentuan dan diduga berbahaya jika dikonsumsi oleh anak.
Jajanan anak yang berada di pabrik itu sudah siap edar dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan hingga Papua.

Kepala BPOM, Penny K Lukito di lokasi mengaku belum mengetahui siapa pemilik pabrik tersebut . Menurutnya, sebelum dilakukan penggrebekan, pihaknya terlebih dahulu melakukan investigasi selama tiga bulan sebelum memastikan bahwa pabrik tersebut dinyatakan ilegal. Ditemukan 7.384 boks jenis snack dari sejumlah kontainer yang jika diestimasikan mencapai Rp 400 juta.

Pihaknya menyimpulkan dari hasil temuan itu dinyatakan pabrik memproduksi pangan secara ilegal, nomor ijin edar dipalsukan seolah yang menerbitkannya BPOM, kemudian pabrik tersebut mencantumkan Nomor P-IRT yang merupakan milik produk perusahaan lain yang sudah tidak produksi.

Selain itu, pabrik tersebut dari segi aspek kesehatan belum memenuhi standar higienis dan sanitasi. Itu terlihat dari lingkungan yang kumuh.

“Tidak ada yang bisa menjamin produk tersebut aman. Produksi dari pabrik ini tidak melalui evaluasi keamanan, dimungkinkan mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan. Apalagi produk tersebut ditujukan bagi anak-anak,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum dilakukan penindakan pihaknya sempat memberikan tenggang waktu kepada pabrik tersebut agar memenuhi ijin di bulan Februari dan meminta pabrik tersebut untuk tutup sementara waktu.

Namun di bulan Juli pabrik tersebut justru melakukan produksi dan hasil produksinya siap untuk diedarkan kesejumlah wilayah di Indonesia. Dan itu sudah menyalahi aturan, kami lakukan penyitaan atas seluruh produk dan kepada pemilik akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Sementara terkait dengan Mie bergambar bikini yang menghebohkan, BPOM menyatakan akan segara menarik  peredaran nya dari masyarakat. Dan pengedarnya bisa kena sanksi melanggar pornografi. Ini karena makanan tersebut diedarkan untuk anak anak. (Ts/IP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel