Tak Berizin, Apartemen Icon Disegel
Minggu, 28 Agustus 2016
Edit
TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat bertindak tegas. Pembangunan Apartemen Bintaro Icon di kawasan Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan mereka segel (26/8/2016). Sebab pihak apartemen yang diwakili PT Prima Bintang Royale belum mengantongi surat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kota
Tangsel, Rastra Yudhatama menegaskan, pihak pengembang tak dapat menunjukkan
surat resmi perizinan atas pembangunan Apartemen Bintaro Icon, sehingga
jajarannya langsung menyegel gedung apartemen di atas lahan seluas sekira 1,3
hektare tersebut.
"Secara administrasi, mereka
melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Belum ada izin
tetapi sudah melakukan pembangunan, sehingga kita lakukan pengawasan dan
menyetop pekerjaan sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar," katanya .
Maka dalam jangka waktu tujuh hari ke depan, Satpol
PP akan melakukan pengawasan terkait penyegelan yang disertai penempelan stiker
bertuliskan "Bangunan Ini Dalam Pengawasan Satpol PP, dengan Nomor
300/1234/Satpol PP/ 2016 per 26 Agustus" itu.
Ditemui di lokasi yang sama,
perwakilan Apartemen Bintaro Icon yang enggan menyebutkan namanya pada awak
media, sempat berkilah dengan menunjukkan surat tanda terima berkas pendaftaran
dari BP2T atas nama PT Prima Bintang Royale dengan Nomor 008370030108082016,
yang didaftarkan pada 8 Agustus 2016.
Namun, saat dikonfirmasi ke Kepala
Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel, Eki Hediana membantah jika surat
pendaftaran itu juga sekaligus bukti perizinan. Menurut dia, pihak Apartemen
Bintaro Icon memang telah mendaftarkan surat izin, namun saat ini masih dalam
proses pemberkasan. (TD)