Buruh China Di Banten Ternyata Anggota Partai Komunis
Selasa, 02 Agustus 2016
Edit
Se |
Sebagian Buruh China saat Diperiksa (Foto: Ist) |
SERANG - Polda Banten dalam keterangannya kepada media menyebut, 70 warga negara China yang ditangkap di Serang berprofesi sebagai buruh kasar. Tapia da keanehan,
gaji yang mereka terima sangat besar untuk ukuran pekerja kasar Indonesia.
Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP
Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta
per bulan. “Itu angka yang sangat besar. Di lapangan sendiri ada tenaga kerja
dari kita (Indonesia), mirisnya tenaga kerja asal kita hanya digaji Rp 2 juta
per bulan. Rata-rata perhari Rp 80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp
500 ribu,” paparnya di Mapolda Banten.
Para pekerja illegal tersebut terlibat dalam
pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek
tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Namun pekeja China
ada juga yang bekerja di kantor. "Yang keja kantoran gajinya sampai Rp 20
hingga Rp 25 juta per bulan," terang Dani
Dari keanehan gaji tersebut, sebuah sumbe menyebut mereka adalah anggota Partai Komunis
China. Sekitar 54 orang partai. “Makanya harusnya polisi lebih mendalam dalam
melakukan penyidikan. Adakah mereka menyebarkan idelogi atau tidak,” kata
sumber di Dinas Tenaga Kerja Banten.
Seperti diberitakan kemarin, 70 WN Tiongkok itu
diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi saat diminta oleh
aparat Polda Banten. Mereka langsung digelandang ke Mapolda untuk
diperiksa.
Belum jelas perusahaan mana yang mempekerjakan
mereka. Saat ditangkap, mereka mengenakan seragam bertuliskan PT Indonesia
River Engineering. Namun, menurut pihak kepolisian, perusahaan yang bertanggung
jawab atas proyek pabrik semen tersebut adalah PT S yang berbasis di Jakarta.(Ts/JP)