Alih -Alih Bongkar Sindikat Narkoba, Eeh...Haris Malah Tersangka
Rabu, 03 Agustus 2016
Edit
Haris Azhar dalam acara (Foto:Ist) |
Haris sendiri mengaku belum tahu dirinya sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia kemarin malam masih tampil di acara ILC TVone. Dan terlihat tetap tenang dan menjawab pertanyaan Karni Ilyas, pemandu acara tersebut dengan lancar. Bahkan ia dalam acara tersebut, ia juga tak mengungkapkan dirinya tersangka.
"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi. Soal tersangka saya belum tahu," kata Haris kepada Rappler pada Rabu, 3 Agustus 2016 dini hari.
Pelaporan
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjawab pertanyaan apakah polisi menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka. "Iya, dibuat laporan tadi siang," kata Boy kepada Rappler melalui pesan pendek pada Selasa, 2 Agustus.
Prosedurnya adalah yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Lalu akan dilakukan pemeriksaan. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka polisi akan menetapkan sebagai tersangka.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.
Membuat masyarakat takut
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. "Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor," kata dia saat dikonfirmasi.
Ia menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.
Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memberitahukan informasi. Seharusnya, polisi menggali kebenaran cerita tersebut lebih jauh, sebelum memperkarakan Haris.(TS/ Rappler)