Kisah Habil dan Qobil Terjadi di Ciputat
Minggu, 17 Juli 2016
Edit
Gambar Ilustrasi Habil dan Qobil (Ist) |
Bukan kesedihan saja, malu pun mungkin ditanggung oleh orang tua meeka. Tak heran bila keluarga menutup pintu sehabis penguburan Andri Hidayat. Namun dari penuturan saksi mata dan tetangga korban di Gang Kramat, Rengas, Tangsel menuturkan, hubungan Andri dan Syaif Hidayat seperti anjing dan kucing, tak penah akur. Ada saja hal yang jadi masalah. Bahkan hal sepele pun bisa jadi rebut.
“Entah kenapa, kakak –adik ini sudah lama tak pernah akur. Teman-temannya sudah pada tahu. Jangankan hal prinsip soal rokok saja bisa ribut main kata-kataan. Orang bilang kayak anjing sama kucing,” kata Mah—tetangganya yang tak mau disebutkan naman aslinya. “Orang bilang juga, mereka tak akur lantaran hari lahirnya sama. Jadi ya gitu…”
Lain lagi dengan Adul, teman Syarif Hidayat yang menyaksikan saat petumpahan darah kakak beradik itu duel. Hubungan Andri dan Syarif Hidayat itu bagaikan Tom – Jerry, tokoh kartun popular anak –anak, yang abadi bermusuhan. Konon, teman –teman sudah sering menasehati keduanya, tapi mereka tetap sering cekcok.“Semoga Allah mengampuni mereka, “ kata Adul sahabat Syarif.
Seperti ramai jadi perbincangan, Andri Hidayat tewas terkena kapak sendiri saat duel dengan kakaknya Syarif Hidayat dua hari lalu. Andri lukanya parah dan dilarikan ke rumah sakit UIN namun nyawanya tak teselamatkan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Mansuri seperti dikutip media membenarkan, perseteruan yang melibatkan kakak dan adik di Kecamatan Ciputat Timur itu sudah sering terjadi.
Dalam insiden, Andri Hidayat (20) tewas setelah senjata kapak yang disabetkan ke arah sang kakaknya, justru mengenai dirinya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan WR Supratman Gang Kramat RT 03/01, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Tangsel.
Dalam keterangan saksi mata Adul, insiden terjadi saat saksi sedang nongkrong di ujung gang bersama Syarif Hidayat (25) kakak korban. Andri datang membawa kapak dan menyerang kakaknya. Terjadilah duel. Dan Andri terkena kapaknya sendiri dan meninggal.
Meski begitu, menurur Masruri, Syarif Hidayat tetap dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun. (Ts/KVI).