Digolongkan Teroris, Leopard Dituntut 10 Tahun
Senin, 25 Juli 2016
Edit
Leopard saat ditangkap polisi. (foto: IST) |
Tangerang
–Terdakwa pengebom Mall Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan Leopard Wisnu
Kumala oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikategorikan bertindak menciptakan terror. Untuk itu Leopard dituntut 10 tahun kurungan penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Senin (25/07) dengan
agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard tampak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut
Sudira.
Secara rinci dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan
Negeri Tangerang, terdakwa dinyatakan
bersalah atas empat ancaman bom. Dua diantaranya meledak di toilet dan menimbulkan korban luka
di Mall Alam Sutera. Maka JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun
kurungan penjara karena melanggar Pasal
6 , Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang
nomor 15 tahun 2003, tentang tindak
pidana terorisme .
JPU, Muhammad Erlangga mengatakan,
pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Beberapa hal
yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya
dapat menimbulkan keresahan dan
ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga. “Perbuatan
Leopard merupakan praktik terorisme yang
merupakan kejahatan melawan pemerintah “.
Nurlan SH, kuasa hukum terdakwa mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk
istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun ditolak majelis hakim.
Saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa menerima tuntutan JPU, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. (TS)
Saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa menerima tuntutan JPU, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. (TS)