Rekruitmen PPK Tak Lagi Dipilih Camat



 
Sebuah Ilustrasi Pilkada Banten (Radar Banten)
SERANG – Revisi UU Pilkada yang baru disahkan, berdampak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak lagi dipilih oleh camat atau lurah setempat melainkan melalui seleksi umum.

Komisioner KPU Banten Divisi Teknis, Syaiful Bahri mengatakan, semua warga Banten dapat mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS dengan syarat-syarat tertentu. Diharapkan warga yg punya integritas  dan professional untuk mendaftar.

“Kami ingin mencari PPK dan PPS yang profesional. Bukan titipan orang Parpol. Makanya rekruitmen PPK dan PPS dibuka untuk umum. KPU ingin pasang jaring seluas-luasnya biar dapat yang bagus,” ujarnya Syaeful kepada wartawan.

Bagi yang ingin mendafta,  untuk  PPK dimulai pendaftarannya  21 Juni hingga 13 Juli yang terbagi atas pemberkasan, tes tertulis, wawancara dan pengumuman. Pemberkasan dimulai pada 23 Juni di KPU kabupaten dan kota. Bagi pendaftar yang lolos diseleksi dalam tes tertulis pada 3 Juli. Selanjutnya, tes wawancara pada 11 Juli, pengumuman 13 Juli dan dilantik pada 14-15 Juli.

Untuk  tahap rekruimen PPS dimulai pada 28 Juni-20 Juli. Pemberkasan dimulai dari 28 Juni hingga 4 Juli di kantor kelurahan atau desa. Kemudian mengikuti tes wawancara pada 15 Juli. Hasil seleksi akan diumumkan sebelum pelantikan pada 20 Juli yang dilakukan secara serentak di kabupaten dan kota.

Prasyarat yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS secara umum sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Syarat khusus yang perlu dicatat, yakni pendaftar belum pernah menjadi PPK dan PPS dua periode. Bukan orang Parpol atau tim pemenangan dan umurnya 25 tahun ke atas.

Pembatasan PPK dan PPS hanya dua periode  untuk mengatisipasi petugas yang membangun jaringan dengan Parpol tertentu. Hal ini rentan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Maka, revisi UU Pilkada mengharuskan kaderisasi.

“Kami telah menginstruksikan kepada KPU kabupaten dan kota agar tidak merekrut PPK dan PPS yang memiliki kinerja buruk. Apalagi yang sudah berjejaring dengan Parpol. Sejak Pilkada serentak 2015, KPU RI banyak menemukan adanya permainan. Alhasil, aturan ini kami terapkan supaya penyelenggaraan Pilkada berintegritas,” tuturnya.

Untuk diketahui  honor PPK dan PPS naik dua kali lipat. Berdasarkan keputusan Menkeu, honor PPK di Pilkada 2017 sebesar Rp1.850 ribu dan honor PPS sebesar Rp900 ribu. (TS/TP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel