Rekruitmen PPK Tak Lagi Dipilih Camat
Selasa, 21 Juni 2016
Edit
SERANG – Revisi UU Pilkada yang baru
disahkan, berdampak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) tidak lagi dipilih oleh camat atau lurah setempat melainkan melalui
seleksi umum.
Komisioner KPU Banten Divisi Teknis,
Syaiful Bahri mengatakan, semua warga Banten dapat mendaftarkan diri menjadi
PPK dan PPS dengan syarat-syarat tertentu. Diharapkan warga yg punya integritas
dan professional untuk mendaftar.
“Kami ingin mencari PPK dan PPS yang
profesional. Bukan titipan orang Parpol. Makanya rekruitmen PPK dan PPS dibuka
untuk umum. KPU ingin pasang jaring seluas-luasnya biar dapat yang bagus,”
ujarnya Syaeful kepada wartawan.
Bagi yang ingin mendafta, untuk PPK dimulai pendaftarannya 21 Juni hingga 13 Juli yang terbagi atas
pemberkasan, tes tertulis, wawancara dan pengumuman. Pemberkasan dimulai pada
23 Juni di KPU kabupaten dan kota. Bagi pendaftar yang lolos diseleksi dalam
tes tertulis pada 3 Juli. Selanjutnya, tes wawancara pada 11 Juli, pengumuman
13 Juli dan dilantik pada 14-15 Juli.
Untuk tahap rekruimen PPS dimulai pada 28 Juni-20
Juli. Pemberkasan dimulai dari 28 Juni hingga 4 Juli di kantor kelurahan atau
desa. Kemudian mengikuti tes wawancara pada 15 Juli. Hasil seleksi akan
diumumkan sebelum pelantikan pada 20 Juli yang dilakukan secara serentak di
kabupaten dan kota.
Prasyarat yang harus dipenuhi
pendaftar PPK dan PPS secara umum sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Syarat
khusus yang perlu dicatat, yakni pendaftar belum pernah menjadi PPK dan PPS dua
periode. Bukan orang Parpol atau tim pemenangan dan umurnya 25 tahun ke atas.
Pembatasan PPK dan PPS hanya dua
periode untuk mengatisipasi petugas yang
membangun jaringan dengan Parpol tertentu. Hal ini rentan dalam setiap
penyelenggaraan Pemilu. Maka, revisi UU Pilkada mengharuskan kaderisasi.
“Kami telah menginstruksikan kepada
KPU kabupaten dan kota agar tidak merekrut PPK dan PPS yang memiliki kinerja
buruk. Apalagi yang sudah berjejaring dengan Parpol. Sejak Pilkada serentak
2015, KPU RI banyak menemukan adanya permainan. Alhasil, aturan ini kami
terapkan supaya penyelenggaraan Pilkada berintegritas,” tuturnya.
Untuk diketahui honor PPK dan PPS naik dua kali lipat.
Berdasarkan keputusan Menkeu, honor PPK di Pilkada 2017 sebesar Rp1.850 ribu
dan honor PPS sebesar Rp900 ribu. (TS/TP)