Prof Romli : Jokowi Terlibat Sumber Waras


Prof Romli, Jokowi terlibat (foto: Ist)

 Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Pajajaran Bandung  menyoroti Kasus Sumber Waras yang hingga kini  belum menetapkan tersangka dan membebaskan Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama, ternyata melibatkan Jokowi yang kini Presiden RI.

"Saya baca Laporan BPK. Memang ada pelanggaran-pelanggaran. Bukan hanya hukum, (tapi) juga kepatutan, asas-asas pemerintahan yang baik. Semua penyelenggara negara harus mengikuti asas-asas itu. Kalau itu dilanggar, maka munculah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dokumen yang saya baca, penetapan dokumen NJOP itu oleh Gubernur Jokowi, bukan Ahok. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Ini masalah besar," kata Romli saat bicara di acara ILC tvone kemarin.  

"KPK wajib menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK. Kalau tidak, itu pelanggaran pidana.
Ini negara masih ada apa tidak?" tambah  Romli lantang.

Selanjutnya Romli menjelaskan bagaimana para pejabat menunggangi hokum demi kepentingannya. "Kasus Sumber Waras bukan hanya kasus hukum namun juga kasus moral, kesopanan dan kepatutan, dimana kekuasaan menggunakan hukum sebagai alat mencapai tujuan yang mengakibatkan ada kerugian negara, maka itu jadi korupsi," ungkap Romli

"Dan parahnya ini dimulai dari sejak Jokowi menjabat gubernur, ialah yang menetapkan harga NJOP tanah untuk kepentingan kasus ini, dan Ahok melanjutkan prosedur akuisisi tanah dengan cara semua dokumen dan perangkat hukum sengaja dibuat setelah transaksi alias back date alias fiktif.

Kalau benar Jokowi terlibat kasus Sumber Waras, maka bisa dibilang Ahok dipastikan akan selamat. Tak mungkin jadi tersangka karena akan menyeret Jokowi yang sekarang sudah jadi presiden.

Maka tingkah aneh KPK yang menyatakan kasus Sumber Waras tak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum alias tak ada korupsi ini (walau hasil audit BPK jelas menyebut kerugian negara Rp 191 Miliar) boleh jadi karena ada "tangan-tangan" kekuasaan yang menghalangi. (Jacky)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel