Calo Penipu Calon PNS Kantongi Miliaran Rupiah
Rabu, 01 Juni 2016
Edit
Polres Tangsel. (Foto : Ist) |
FA yang berasal dai Banda Aceh tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tangsel di kediamannya Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pukul 02.12 WIB (hari ini).
AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban bernama Novi. Ia sadar dirinya dirugikan Rp 240 Juta oleh tersangka, setelah beberapa bulan tak kunjung dipanggil menjadi PNS di Tangsel..
Selain Novi masih ada 70 korban lainnya yang terkena bujuk rayu FA. Diperkirakan dari hasil menipu FA behasil mengumpulkan uang sebesar 2,5 Miliar Rupiah.
Menurut Mansuri, FA dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun. (TS)