Politisi Tangsel Dituntut Tujuh Tahun Penjara


Sony dijerat tuntutan tujuh tahun (Foto: IST)



SERANG –  FL TSS alias Sony, Ketua Faksi PDI P DPRD Banten  Sony dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Kota Serang, Selasa (28/6).

Politisi asal Pamulang, Tangsel ini dijerat dengan  Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Maryanto, Sony  terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Tuntutan tersebut cukup berat. Sebab di mata  Iskandar,  Sony   selaku wakil rakyat  dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Namun demikian ada hal  yang meringankan terdakwa, yakni  menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan jujur, terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum menuntut terdakwa FL TSS dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Iskandar.

Masih dalam kasus yang sama, sebelumnya  PN Tipiko Serang juga telah menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono selama tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol (perkara diputus) senilai 10.000 dolar AS atau setara Rp 137.500.000.

Pemberian uang tersebut merupakan upaya pemulusan APBD Banten 2016 yang didalamnya berisi penyertaan modal pendirian Bank Banten kepada PT BGD senilai Rp 385.400.000.000.(TS/TP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel