Politisi Tangsel Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 29 Juni 2016
Edit
Sony dijerat tuntutan tujuh tahun (Foto: IST) |
SERANG – FL TSS alias Sony, Ketua Faksi
PDI P DPRD Banten Sony dituntut tujuh
tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Kota Serang, Selasa (28/6).
Politisi asal Pamulang, Tangsel ini
dijerat dengan Pasal 12 huruf a
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Maryanto, Sony terbukti bersalah karena melakukan tindak
pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Tuntutan tersebut cukup berat. Sebab
di mata Iskandar, Sony selaku wakil rakyat dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan
masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Namun demikian ada hal yang meringankan terdakwa, yakni menyesali perbuatannya, kooperatif dalam
persidangan dan memberikan keterangan jujur, terdakwa telah mengembalikan hasil
kejahatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Berdasarkan uraian tersebut dengan
ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum menuntut terdakwa FL TSS dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan
subsider tiga bulan kurungan,” ucap Iskandar.
Masih dalam kasus yang sama,
sebelumnya PN Tipiko Serang juga telah
menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono selama tujuh
tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan
menerima suap dari mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol (perkara diputus)
senilai 10.000 dolar AS atau setara Rp 137.500.000.
Pemberian uang tersebut merupakan upaya
pemulusan APBD Banten 2016 yang didalamnya berisi penyertaan modal pendirian
Bank Banten kepada PT BGD senilai Rp 385.400.000.000.(TS/TP)