Pelanggaran Lalin Jalur Busway Cukup Tinggi
Senin, 13 Juni 2016
Edit
Penindakan pelanggaran lalin di jalu busway. (foto:Ist) |
JAKARTA - Polisi Polda Metro Jaya menindak pemoto yang lakukan pelanggaran sebanyak 274
pengendara. Meeka ditindak lantaran melintasi jalur busway saat sterilisasi Senin
(13/6/2016).
"Mayoritas yang melanggar jalur busway pengendara sepeda motor," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta kepada Teropong Senayan.Com.
Budiyanto mengatakan petugas memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 dengan memberikan surat tilang warna biru.
Petugas kepolisian akan mengawasi jalur busway guna mengantisipasi kendaraan pribadi, angkutan umum maupun sepeda motor menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensterilkan jalur busway bagi pengendara angkutan pribadi dan umum mulai Senin ini.
Selain bus Transjakarta, jalur busway hanya diizinkan dilintasi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan mobil pelat RI. (TS/Teropsenayan)
"Mayoritas yang melanggar jalur busway pengendara sepeda motor," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta kepada Teropong Senayan.Com.
Budiyanto mengatakan petugas memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 dengan memberikan surat tilang warna biru.
Petugas kepolisian akan mengawasi jalur busway guna mengantisipasi kendaraan pribadi, angkutan umum maupun sepeda motor menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensterilkan jalur busway bagi pengendara angkutan pribadi dan umum mulai Senin ini.
Selain bus Transjakarta, jalur busway hanya diizinkan dilintasi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan mobil pelat RI. (TS/Teropsenayan)