Lima Karyawan SPBU Di Tangsel Ditangkap Polisi
Selasa, 07 Juni 2016
Edit
Karyawan SPBU Rempoa kini diperiksa Polda. (Foto: Ist) |
Jajaran Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Dit
Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengurangan takaran bahan bakar. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat tertangkap tangan
mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen.
Lima orang ditetapkan sebagai
tersangka. Sebanyak tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D.Sementara dua orang lainnya
berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.
"Para tersangka mengakui
perbuatan atas kesepakatan bersama. Pemilik SPBU masih dalam pendalaman. Jumlah
pengurangan bervariasi. Per 20 liter pelaku bisa mengurangi satu liter
BBM," tutur Kasubdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade
Vivid, Senin (6/6/2016).
Pengungkapan kasus berawal dari
laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di SPBU
berkode 34-12305. Satu-satunya SPBU di Rempoa ini
melakukan praktik penipuan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak untuk
konsumen.
Petugas mendapat temuan sarana yang digunakan pelaku melakukan tindakan. Ditemukan keadaan tak normal ketika hasil pengukuran volume menggunakan bejana ukur BBM tak sesuai volume liter. Petugas memeriksa jumlah ini volume BBM pada tiga unit mesin dispenser dengan 10 nozzle.
"Fenomena ini yang jelas kami temukan. Kami mengimbau SPBU lain tidak melakukan perbuatan curang. Bila konsumen mengisi kemudian kurang segera melapor agar ditindaklanjuti," tambahnya.
Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 39 dan Pasal 31 UU RI no.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.(TribunNews)