Dua Relawan Teman Ahok Segera Ditangkap



Mungkinkah dana Teman Ahok dari Mechandise sepeti telihat di foto ini? (Foto: Ist)

 Dua petinggi relawan Teman Ahok kemungkinan  segera ditangkap terkait penerimaan dana sekitar Rp 30 miliar dari pihak pengembang reklamasi. Mereka adalah AY  dan MH. Sebab dua orang ini yang tahu dan menerima uang tersebut untuk kegiatan relawan Teman Ahok. Tapi ada juga karyawan Cyrus Netwok, konsultan Ahok yang akan diperiksa juga. Hanya saja, karyawan ini sudah dipecat karena tahu aliran dana Rp 30 miliar tersebut.  

Hal itu diungkapkan sebuah sumber yang tak mau disebutkan namanya. “Penangkapan itu akan belangsung untuk pemeriksaan. KPK tak mau dikritik terus menerus melindungi Ahok. Jadi  relawan Teman Ahok jadi koban,” kata Sumber tersebut.

Bagi sumber tersebut, merasa aneh relawan Teman Ahok mengaku  membiayai organisasinya hanya dari pendapatan penjualan merchandise seperti kaos, Pin  tas dan lain –lainreklamasi kaos paling berapa sih untungnya kok bisa menghasilkan uang milyaran rupiah,” kata sumber itu lagi.           

Sementara soal dana Rp 30 miliar yang diterima relawan Teman Ahok,   Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke "Teman Ahok" dari perusahaan pengembang proyek reklamasi  Pantai Utara, Jakarta.

Agus mengatakan akan menerbitkan surat penyelidikan terkait informasi tersebut dan telah mengetahui pihak-pihak yang akan diselidiki maupun arah penyelidikannya.

"Informasinya sudah ada. Siapa yang kemungkinan kita gali, arahnya sudah ada, kan tinggal memperdalam saja sebenarnya. Iya akan diterbitkan (surat penyelidikannya)," ujar Agus saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Menurut Laode, saat ini KPK sedang mempelajari dan melakukan kajian adanya dugaan aliran dana tersebut. Kemungkinan ada yang ditangkap? Agus Rahadjo menjawab, ya pasti kalau sudah ada alat bukti kuat. (TS/Tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel