Buang Tembakan, Artis Ferry Irawan Bisa Dihukum Lima Tahun



Ferry Irawan Terancam Dibui. (foto :Ist)

 JAKARTA – Karena buang tembakan dua kali, Pemain sinerton Ferry Irawan  dilaporkan ke pihak Kepolisian. Ferry dilaporkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Kecamatan Pancoran  ke Polsek Pancoran.

"Pihak kita sudah melaporkan ke kepolisian," tutur Bonar Ambarita, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, kepada wartawan , Rabu (15/6/2016). Meski demikian, Ferry  belum dipanggil oleh polisi untuk diperiksa atau dimintai keterangan.

Tapi dengan melakukan buang tembakan, menurut KUHP,  Ferry bisa dijerat dengan pasal mengancam dengan senjata  yang hukumannya di atas lima tahun penjara.  

Sikap gegabah Ferry tersebut terjadi ketika dua petugas  survey lapangan dari Kecamatan Pancoran dan menanyakan IMB rumah milik Anggia Novita di Jalan Sarinah, nomor 25, Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan yang ditempati. Rupanya Ferry tak suka ditanya soal tersebut lalu membuang tembakan dua kali ke udara. Tentu saja dua petugas menjadi syok. 


Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan Syukria menyayangkan sikap Ferry yang menakuti petugas lapangan.

“Petugas survey itu hanya menjalankan tugasnya saja. Masyarakat harus dewasa dan bisa diajak kerjasama. Bukan malah seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016)

Menurutnya, jika memang dia merasa keberatan dengan apa yang dilakukan petugas bisa dilaporkan ke Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan langkah selanjutnya bukan malah melakukan aksi koboy.

Ferry hingga tulisan ini diturunkan belum bisa dihubungi. Saat cipasera.com menghubungi melalui selulernya, hapenya tidak aktif.   (TS/T)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel